TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), mendatangkan sejumlah pakar hukum nasional dalam gelaran Simposium Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Yang dilaksanakan di Gedung Bela Diri Komplek Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, pada Selasa (29/8/2023).
Acara yang diperuntukkan bagi Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan Aparatur Sipil Daerah. Dihadiri oleh ratusan peserta dan turut menghadirkan Prof Dr Aswanto, Prof Dr Hamzah Halim, Dr Heru Widodo dan Dr Hamdan Zoelva sebagai narasumber. Serta dimoderatori oleh Dr Herdiansyah Hamzah, atau kerap disapa Castro.
Simposium yang digelar dengan tema pembicaraan terkait periodesasi kepala daerah ini. Juga turut menghadirkan Rektor Universitas Hasanudin (Unhas), Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa sebagai pembicara pembuka.
Pada kegiatan ini, juga turut hadir Bupati Kukar Edi Damansyah bersama dengan Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin. Dan, didampingi oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemkab Kukar. Juga turut hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dan Badan Pengawaan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kukar.
Ditemui pasca kegiatan, Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan forum ini merupakan forum akademis, yang memberikan pemahaman dan pembelajaran pada seluruh peserta. Terkait bagaimana perhitungan periodisasi kepala daerah.
“Pada intinya pembelajaran saja, supaya hak-hak konstitusi anak bangsa ini bisa terlindungi dengan hukum,” kata Edi.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, Edi berharap apa yang menjadi poin bahasan dalam simposium ini, dapat dipahami dan disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat. Sehingga masyarakat secara luas dapat memahami bagaimana aturan hukum terkait periodesasi kepala daerah.
“Saya kira sudah jelas, pada intinya untuk pembelajaran. Ini bukan hanya untuk Kukar melainkan untuk semuanya,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i