TENGGARONG – Konflik yang melanda Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kesatuan Bangsa (PKB) Kutai Kartanegara (Kukar), kian memanas. Kini permasalahan dualisme kepengurusan DPC PKB Kukar sampai pada proses persidangan.
Setelah DPC PKB Kukar, versi Haidir, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kukar. Dari Partai PKB yang dianggap masih terjadi polemik internal.
Dimana gugatan ini turut menyeret Eko Wulandanu, yang merupakan pimpinan DPC PKB Kukar dari versi lainnya. DPRD Kukar, KPU Kukar, dan Bawaslu Kukar dan menjalankan sidang perdana pada Rabu (23/8/2023), di PN Tenggarong.
Ali Fahrudy, selaku kuasa hukum dari Eko Wulandanu, yang turut hadir dalam sidang perdana ini mengatakan, pihaknya akan tetap menghargai dan mengikuti proses hukum yang telah memasuki persidangan perdana ini. “Yang pasti terkait apa yang mereka gugat terhadap klien kami, kami tetap menanggapi dengan bijak dan santun,“ kata Ali.
Terlebih ia merasa, apa yang digugatkan pada kliennya ini tidaklah benar. Dimana Ali mengatakan bahwa Eko Wulandanu merupakan ketua sah dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kukar.
“Dimana ada pengakuan seseorang yang mengaku sebagai Plt ketua DPC PKB Kukar dan dibaca oleh pimpinan pusat justru malah pimpinan pusat sendiri kaget,” tambah Ali.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap hadir dan menanggapi gugatan dari penggugat. Dimana pihaknya menyatakan siap untuk menjawab gugatan yang dilayangkan pada kliennya. Pihaknya menargetkan persoalan ini akan selesai dalam waktu cepat. Seperti yang disampaikan hakim, yakni 60 hari sejak didaftarkan dan dipastikan. Ali meyakini kasus ini akan diputus sebelum tanggal 10 Oktober ini.
“Sidang berikutnya itu Minggu depan hari Rabu tanggal 30 agustus 2023. Kita akan jawab gugatan itu di persidangan berikutnya,” terangnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i