TENGGARONG – Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), menyelenggarakan Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Odah Etam, Rabu (23/8/23).
Turut dihadiri Bupati Kukar, Edi Damansyah, bersama Tim Penerangan Kejagung RI, Martha Parulina. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ariyanto, Kajari Kukar, Tommy Kristanto. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kukar. Bersama dengan perangkat desa dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai peserta.
Saat ditemui pasca kegiatan ini, Edi Damansyah, mengatakan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa ini merupakan bagian dari penguatan terhadap kepala desa, prangkatnya, dan BPD beserta anggota.
Dimana peran jaksa ini menjadi pendamping. Mengawal jangan sampai nanti di dalam tugas-tugas kepala desa itu ada penyalahgunaan kewenangan seperti itu fokusnya. “Harapan saya, dengan sosialisasi yang ada ini para kepala desa, anggota BPD serta jajarannya. Bisa memahami lagi lebih utuh yang berkaitan dengan peraturan ketentuan yang menjadi pedoman kita dalam melaksanakan tugas di penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Edi.
Dalam kesempatan ini, Martha Parulina, juga turut menjelaskan tujuan dari sosialisasi Program Jaga Desa ini adalah untuk lebih mendekatkan masyarakat kepada kejaksaan. Sehingga fungsi kejaksaan untuk memberikan pendidikan dan sosialisasi terkait hukum di desa terlaksana dengan baik.
“Intinya tidak ada lagi perangkat desa yang korupsi, tidak ada lagi kepala desa yang ketidaktahuan tentang hukum di desa. Kemudian masyarakat desa terakomodir di dalam pelaksanaan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” jelasnya.
“Kegiatan sosialisasi ini kalau di Kalimantan Timur baru pertama kali dilaksanakan di Kukar. Dipilihnya Kukar, karena ada beberapa desa yang bermasalah terkait dengan penggunaan dana desa.” pungkasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i