Final, Perda Penanaman Modal di Kukar Segera Disahkan

TENGGARONG – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutai Kartanegara (Kukar), DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terus berupaya untuk memaksimalkan berbagai sektor. Salah satunya adalah melalui sektor investasi.

Kini DPRD Kukar tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait investasi di Kukar. Bahkan Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemberian fasilitas dan kemudahan penanaman modal telah final. Dan dalam waktu dekat DPRD Kukar akan mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda.

“Kita (DPRD) akan mengesahkan raperda tersebut menjadi perda dalam waktu dekat,” kata Ahmad Yani.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, aturan tersebut dirancang agar lebih banyak lagi investor yang berinvestasi di Kukar. Dengan harapan mampu membawa banyak dampak pada masyarakat, mulai dari membuka lapangan pekerjaan hingga menampung hasil produksi masyarakat.

“Ini untuk mensejahterahkan masyarakat, perda ini juga memberikan fasilitas kemudahan investasi di Kukar,” tambahnya.

Selama ini Yani berpendapat, investasi di Kukar sudah mencapai puluhan triliun. Baik itu dari Penanaman Modal Asing (PMA) mau pun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Sayangnya selama ini belum ada kemudahan fasilitas insentif dan penanaman modal. Baik dari sektor perpajakan, akses keuangan dan lainnya. “Kendalanya memang tidak ada kemudahan karena perda-nya belum ada,” tuturnya.

Ia berharap, nantinya Perda ini dapat diterapkan dengan baik dan bisa mensejahterahkan masyarakat. Sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Diskusi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengaku telah melakukan pembahasan finalisasi terkait raperda pemberian insentif dan penanaman modal di Kukar. Dimana sebelumnya raperda tersebut telah dilakukan review dan evaluasi serta sudah dinyatakan final.

“Jadi pada perda tersebut nantinya ada kemudahan bagi investor, untuk melakukan penanaman modal,” ungkap Alfian Noor.

“Dengan adanya investasi maka pembangunan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja bisa maksimal. Artinya paling tidak bisa mempercepat proses pembangunan di Kukar,” begitu lanjutnya. (tabs)