TENGGARONG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa tanah. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, pada Jumat (23/6/2023).
Seminar yang diikuti oleh masyarakat Desa Kenohan, serta mahasiswa Fakultas Hukum ini, menghadirkan Andi Suriangka sebagai narasumber, dimana ia merupakan dosen di Fakultas Hukum Unikarta, sekaligus juga seorang notaris.
Ketua BEM Fakultas Hukum Unikarta, Harianra Ash Shiddiq, menjelaskan seminar ini merupakan rangkaian kegiatan dari Bakti Kerja Mahasiswa (BKM) Fakultas Hukum, yang digelar pada tahun ini. Dimana pihaknya sengaja menghadirkan seminar terkait dengan penyelesaian sengketa ini, untuk memberikan masukan maupun pemahaman kepada masyarakat. Tentang langkah-langkah penyelesaian masalah sengketa tanah.
“Kita hadirkan seminar ini, karena kan biasanya memang sengketa terkait permasalahan tanah ini kerap terjadi di masyarakat. Mulai dari konflik tapal batas, tumpang tindih kepemilikan lahan, hingga permasalahan praktik jual beli lahan yang kerap kali dilakukan dengan cara-cara tradisional. Yang pada akhirnya justru menimbulkan persoalan,” kata Harianra.
Ia mencontohkan,permasalahan yang kerap muncul dan masih kurang bisa dipahami dengan baik dimasyarakat salah satunya adalah transaksi jual beli tanah, yang masih sering dilakukan secara tradisional. Tanpa perantara notaris dan proses balik nama pada sertifikat hak milik tanah. Praktik ini masih kerap dilakukan.
“Ini kan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari, ketika penguasa tanah beserta sertifikatnya, adalah orang yang berbeda dengan apa yang tertera dalam sertifikat tanah. Syukur-syukur kalau pada saat jual beli, ada bukti yang menguatkan proses jual beli tersebut. Kalau jual belinya hanya berlandaskan kepercayaan satu sama lain, serta hanya menukarkan uang dan sertifikasi. Biasanya kerap terjadi Persolan dikemudian hari, nah pemahaman-pemahaman seperti itu yang harus kita sosialisasikan pada masyarakat,” tambahnya.
Secara praktis, ia mengatakan sosialisasi ini tidak dapat memberikan penyelesaian pada permasalahan-permasalahan yang dialami oleh masyarakat. Akan tetapi, lewat sosialisasi ini pihaknya juga berharap dapat menjadi wadah konsultasi bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah sengketa tanah.
“Jadi kita berharap masyarakat bisa paham, bagaimana meminimalisir hal-hal yang berpotensi menimbulkan sengketa tanah. Selain itu juga, ini kan bisa jadi wadah konsultasi bagi masyarakat yang punya masalah sengketa lahan. Langkah-langkah apa yang harus mereka tempuh dalam penyelesaian sengketa yang mereka hadapi,” pungkasnya. (tabs)