TENGGARONG – Nasib tragis menimpa Supriaji Slamet (40), seorang pria yang berprofesi sebagai debt collector ini, harus meregang nyawa. Seusai ditikam oleh konsumennya sendiri, yakni RL (40), Kamis (15/6/2023).
Peristiwa berdarah ini bermula ketika, Slamet datang kerumah RL, yang terletak di Afdeling ECHO blok G, mess karyawan PT Sawit Kaltim Lestari. Di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman. Kedatangan Slamet sendiri berniat untuk melakukan penagihan angsuran barang elektronik, yang dikredit RL.
Mulanya, kedatangan Slamat diterima dengan baik oleh RL. Bahkan RL sempat mempersilahkan Slamet, untuk masuk kedalam kediamannya. Saat itu, pelaku mengatakan belum bisa melakukan pembayaran, karena kondisi keuangannya. Dikarenakan terpakai untuk istrinya melahirkan.
Rupanya, penjelasan yang disampaikan oleh pelaku ini, tidak membuat Slamet bersimpati. Lantas kemudian ia bergegas pergi dari kediaman pelaku, sembari mengumpat. Rupanya umpatan yang dilontarkan korban inilah, yang menyulut emosi pelaku.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dia merasa tersinggung dan emosi. Mendengar kata yang diucapkan oleh korban,” kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena, melalui Kasi Humas Polres Kukar, AKP Darnuji.
Setelah korban pergi, pelaku yang terlanjur tersulut emosinya, bergegas mengambil pisau di dapur dan mengejar korban menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil menyusul korban, pelaku langsung menusukan pisau yang digenggamnya ke tubuh korban. Tusukan ini, tepat mengenai tangan kiri dan rusuk kiri korban. Usai ditusuk, korban bergegas pergi untuk mencari bala bantuan dan mendatangi pos sekuriti.
“Korban datang ke pos security dalam kondisi bersimbah darah untuk meminta pertolongan,” tambahnya.
Kemudian korban dibawa menuju ke UPTD Puskesmas Muara Kaman, untuk mendapatkan pertolongan. Sayangnya nyawa korban tak bisa diselamatkan. Diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan.
Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya RL diancam dengan Pasal 351 KUHP Ayat 3 Junto Pasal 338 KUHP. Dengan tuduhan penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. (tabs)