TENGGARONG – Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, Juliati Br Ginting, turut menyoroti kasus ibu hamil yang ditahan oleh Polres Kukar. Buntut dari kasus judi yang melibatkan mereka di Kecamatan Samboja.
Sebagaimana diketahui, 3 orang ibu hamil diamankan Polsek Samboja, beberapa waktu lalu. Karena kedapatan tengah asyik berjudi. Bahkan kini, salah satu dari 3 ibu hamil tersebut telah melahirkan di RSUD AM Parikesit Kukar.
Ginting menjelaskan bahwa, ditahannya seorang tersangka tentu bukan tanpa alasan. Tapi ada faktor yang dikhawatirkan oleh pihak kepolisian, diantaranya adalah melarikan diri, serta dikhawatirkan pelaku menghilangkan barang bukti. Sehingga inilah yang menjadi alasan mengapa seorang pelaku harus ditahan.
“Tapi dari aspek kemanusiaan, memang kita juga berfikir, menapa tidak ditangguhkan saja penahanannya sambil proses hukum berjalan kan, apalagi ini posisinya sedang hamil dan baru melahirkan kan,” kata Ginting, Kamis (8/6/2023).
Ia juga menerangkan, status penangguhan penahanan berhak diajukan oleh setiap pelaku. Mengingat pada dasarnya hukum di Indonesia, memiliki azas praduga tak bersalah. Artinya setiap orang tidak dapat dinyatakan bersalah, sebelum ada putusan hakim. Akan tetapi, memang penangguhan tersebut memerlukan persetujuan pihak kepolisian.
“Tapi itu tergantung upaya dari kuasa hukumnya, bagaimana dia bisa meyakinkan dan memberikan jaminan supaya dia kooperatif dan tidak melarikan diri. Saya sih berharap ini dalam prosesnya tidak ditahan lah,” pungkasnya. (tabs)