Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar), menggelar Focus Group Discussion (FGD). Terkait implementasi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017, Tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa. Bersama seluruh camat, kepala desa (Kades) dan Kasi DPMD. Digelar di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, Rabu (24/5/2023).
Kepada DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan FGD ini merupakan bentuk upaya pemerintah kabupaten (pemkab), dalam mendorong pemerintah desa (pemdes) untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Baik pemerintah maupun pihak ketiga, dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa.
Kegiatan yang diikuti oleh 260 orang ini, mendatangkan narasumber langsung dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Untuk memaparkan bagaimana implementasi dari permendagri ini, agar dapat direalisasikan dan sinkron dengan program pembangunan daerah.
“Harapan kita dengan pelaksanaan kegiatan ini, tentunya agar desa bisa membangun kerjasama antar pemerintah, maupun pihak ketiga. Dimana kerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi yang ada di desa masing-masing, untuk bisa dikelola oleh desa. Khususnya bagaimana nanti potensi ini menjadi sumber pendapatan bagi desa,” terang Arianto.
Sementara itu, Sekkab Kukar, Sunggono, yang turut menjadi narasumber pada kegiatan ini memaparkan, bahwa komunikasi dan kolaborasi memiliki peranan penting dalam membangun desa. Ia mengatakan bahwa output dari FGD ini adalah, setiap desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh setiap desa.
“Kami berharap dengan kegiatan FGD ini, dapat memberikan peningkatan kemampuan mereka (kades). Dalam menerjemahkan aturan yang bisa memberikan kontribusi positif, bagi pembangunan desa masing-masing,” tutup Sunggono. (adv/tabs)