Menginap Bersama Kekasih, Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Diciduk Polsek Sangkulirang

SANGATTA – Gerak cepat jajaran Polsek Sangkulirang membuahkan hasil, setelah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan warga Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran. Seorang pria berinisial DM (29) diamankan bersama barang bukti kendaraan yang diduga hasil curian sebelum sempat meninggalkan Kalimantan.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga berinisial S (47). Kendaraan tersebut diketahui raib pada Rabu (22/7/2026), sehingga Tim Enggang Sangsaka langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menyisir sejumlah jalur yang diduga menjadi akses pelarian pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang dicari berada di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang.

Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri milik korban. Di dalam kamar penginapan itu, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.

“Barang bukti kendaraan berhasil ditemukan dan terduga pelaku langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Erik.

Dalam pemeriksaan awal, DM mengaku berencana berangkat ke Sulawesi bersama perempuan yang menemaninya di penginapan. Keduanya disebut hendak melangsungkan pernikahan. Namun rencana tersebut urung terlaksana setelah polisi lebih dahulu melakukan penangkapan.

DM diketahui merupakan warga Jalan Gotong Royong, Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Belakangan, ia berdomisili di kawasan Sungai Merah, Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran.

Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Penyidik juga telah meminta keterangan dua saksi berinisial D (23) dan AIS (26) guna melengkapi berkas perkara.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Perkara tersebut selanjutnya ditangani Unit Reserse Kriminal Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.