Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Pilih Letakkan Jabatan Kepala BGN

JAKARTA – Belum genap dua bulan, Nanik Sudaryati Deyang mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kepastian itu diambil dengan alasan karena kesehatan, yang mengharuskan bolak-balik ke luar negeri untuk menjalani perawatan.

Pengumuman pengunduran diri Nanik disampaikan melalui akun Facebook pribadinya pada Selasa (22/7/2026). Dalam unggahan tersebut, ia mengungkapkan bahwa keputusan melepas jabatan telah dikomunikasikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Nanik menjelaskan bahwa faktor kesehatan menjadi alasan utama dirinya tidak dapat lagi menjalankan tugas sebagai pimpinan BGN. Menurutnya, Presiden menerima keputusan tersebut setelah mengetahui kondisi yang dihadapinya.

Meski tidak lagi memimpin Badan Gizi Nasional, Nanik mengaku masih diminta memberikan kontribusi bagi lembaga tersebut. Presiden disebut berencana membentuk dewan pengawas BGN dan mengusulkannya untuk mengisi posisi ketua.

Dalam keterangannya, Nanik menyampaikan bahwa peran tersebut dinilai lebih sesuai dengan kondisinya saat ini karena tidak berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Ia juga menyinggung pengalaman yang membuatnya enggan kembali terlibat dalam urusan keuangan lembaga.

Nanik sendiri baru beberapa pekan menjabat sebagai Kepala BGN setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 8 Juni 2026. Pengangkatannya dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional serta pemberhentian wakil kepala BPKP.

Ia menggantikan Dadan Hindayana yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Kepala BGN. Dadan kini berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.