Jeritan Anak Kukar: Alarm Keras Kekerasan Seksual Kian Mengkhawatirkan

TENGGARONG – Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi momok mengerikan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tren peningkatan pun terjadi 2026. Hingga pertengahan Juli 2026 saja, tercatat setidaknya 124 kasus yang masuk ke UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.

Dari 124 kasus yang kini ditangani sejak awal tahun, 93 kasus di antaranya merupakan kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak. Sementara 31 kasus lainnya merupakan kekerasan terhadap perempuan. Angka ini semakin mendekati jumlah kasus yang ditangani pada 2025 lalu, sebanyak 204 pengaduan dengan rentang usia 6-17 tahun yang paling rentan menjadi korban.

Kepala UPTD P2TP2A DP3A Kukar, Farida, mengatakan setiap laporan yang masuk ditangani melalui tahapan yang komprehensif agar intervensi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing korban.

“Ketika ada anak yang menjadi korban kekerasan, baik fisik maupun psikis, kami akan melakukan penjangkauan ke lokasi. Setelah itu dilakukan asesmen oleh konselor dan psikolog untuk mengetahui kebutuhan korban secara menyeluruh,” ungkap Farida, Senin (20/7/2026).

Farida menjelaskan asesmen tersebut tidak hanya melihat kondisi fisik korban, seperti adanya luka atau bekas kekerasan, tetapi juga menilai kondisi korban secara biopsikososial. Yakni dari psikologis, mental, sosial, hingga aspek spiritual korban.

“Apakah ada gangguan psikis, bagaimana kondisi sosialnya di keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat, termasuk aspek spiritualnya. Hasil asesmen itulah yang menjadi dasar penyusunan rencana intervensi,” jelasnya.

Setelah rencana penanganan disusun, UPTD P2TP2A akan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban. Selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi untuk melihat perkembangan kondisi korban. Jika masih ditemukan gangguan atau kebutuhan lain, intervensi lanjutan akan kembali diberikan.

“Semua anak yang melakukan pengaduan akan kami tangani sesuai kebutuhannya. Setiap kasus memiliki kondisi yang berbeda sehingga penanganannya juga berbeda,” katanya.

Farida mengungkapkan, kasus kekerasan seksual masih menjadi kasus yang paling dominan ditangani sepanjang tahun ini. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan di Tenggarong Seberang.

Diketahui, tidak hanya mencoreng institusi lembaga pendidikan keagamaan saja, namun juga kekerasan seksual yang diterima oleh anak oleh pengajar. Bahkan oknum pendidik tersebut dikaitkan dengan kelompok LGBT, penyakit menyimpang seksual yang berujung hukuman penjara 15 tahun.

Belum lagi, belakangan terungkap bahwa eks pimpinan lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut turut melakukan tindakan yang mencoreng. Yakni skandal kekerasan seksual yang dialami belasan santriwati yang kini sudah menjadi alumni. Mereka akhirnya memberanikan diri bahwa menjadi korban perbuatan keji eks pimpinan tersebut.

Mereka diduga menjadi korban pencabulan, pelecehan, hingga persetubuhan dengan dalih pendalaman ilmu agama, hingga ancaman di bidang akademik.

“Kasus kekerasan seksual masih paling menonjol, termasuk kasus di pondok pesantren yang cukup menyita perhatian masyarakat. Lokasi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak, tetapi justru terjadi kekerasan seksual,” ucapnya.

Menurutnya, peningkatan jumlah kasus tahun ini juga dipengaruhi semakin terbukanya masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan yang dialami korban. Namun di sisi lain, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi UPTD P2TP2A.

Saat ini, kata Farida, jumlah personel yang dimiliki masih belum sebanding dengan beban penanganan kasus di 20 kecamatan di Kukar. Setiap kasus membutuhkan waktu yang tidak singkat karena harus melalui berbagai tahapan pendampingan hingga benar-benar selesai.

“Kalau melihat jangkauan wilayah Kukar yang luas dan jumlah kasus yang terus meningkat, personel kami memang belum mencukupi. Satu kasus saja proses penyelesaiannya cukup panjang karena ada tahapan yang harus dilalui sampai tuntas,” katanya.

Dari sisi tenaga profesional, UPTD P2TP2A saat ini memiliki satu psikolog klinis, dua psikolog umum, serta empat konselor psikologi. Meski demikian, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari ideal. Lantaran banyaknya kasus yang masuk, sehingga harus mengatur antrean penanganan kasus. Jumlah psikolog dan konselor yang ada saat ini masih belum cukup jika dibandingkan dengan kebutuhan pelayanan di seluruh Kukar.

Farida berharap penanganan kekerasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh pihak. Mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, hingga organisasi perangkat daerah terkait.

“Di era digital saat ini, arus informasi sangat cepat dan anak-anak belum tentu mampu memilah informasi yang mereka terima. Karena itu pengawasan orang tua menjadi sangat penting. Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.