TENGGARONG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kukar, Sunggono, menegaskan proses pengembalian ganti rugi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipastikan tetap berjalan normal. Pihaknya menjamin kerja tim Inspektorat Kukar sama sekali tidak terhambat oleh insiden penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Senin (6/7/2026).
Menurut Sunggono, proses administrasi yang tengah dilakukan jajarannya memiliki fokus dan objek pemeriksaan yang berbeda dengan penyelidikan hukum yang sedang berjalan di Kejati Kaltim.
“Tidak ada hubungannya, secara khusus kita kan beda objek pemeriksaannya. Kami sudah jadi rekomendasi dari BPK, kalau itu mungkin hal yang lainnya saya juga tidak tahu seperti apa itu,” ungkapnya, Selasa (7/7/2026).
Ia memastikan tindakan administrasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan tetap diberlakukan secara tegas. “Intinya saya ulangi, yang kami kerjakan dengan yang dikerjakan pihak lain itu pasti berbeda. Objek pemeriksaan kami adalah menindaklanjuti hasil temuan BPK,” jelasnya.
Sejauh ini, Inspektorat Kukar mencatat progres signifikan di mana total dana yang sudah diserahkan ke kas daerah telah mencapai di atas Rp500 juta. Dana tersebut berhasil dihimpun dari hasil pemanggilan berkala terhadap kurang lebih 71 orang yang terkait dalam temuan BPK.
Guna mempercepat penuntasan sebelum batas waktu administratif berakhir, Sunggono menerjunkan dua tim khusus yang bekerja secara simultan di lapangan.
“Tim kami masih bekerja terus, kemarin saya arahkan juga, karena ini banyak, kemarin yang sudah terpanggil itu kurang lebih 36 orang, jadi masih ada kurang lebih 35 orang lagi yang juga terpanggil dari 71 kan, nah tim yang lain mendalami informasi yang lain lagi, ada 2 tim itu ya,” ujarnya.
Ia menambahkan nilai nominal pengembalian dari masing-masing orang yang dipanggil tersebut sangat bervariasi.
“Ya beda-beda, bukan hanya satu orang totalnya, tapi semuanya. Ada yang bayar Rp200 juta, ada yang bayar Rp30 juta, ada yang di bawah itu,” sebutnya.
Langkah cepat inspektorat itu sejalan dengan sikap tegas Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Ia menyatakan Pemkab Kukar menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi apa pun atas penggeledahan di Disdikbud.
“Kita sebagai aparatur pemerintah mendukung semua upaya-upaya yang dilakukan oleh para penegak hukum. Karena ranahnya ini sudah berada di wilayah penegak hukum, ya kita serahkan sepenuhnya,” tegas Aulia.
Aulia menjelaskan Pemkab Kukar saat ini fokus memberikan dukungan pada penegakan hukum sekaligus meminta kesempatan menyelesaikan rekomendasi BPK dalam batas waktu 60 hari.
Mengingat penggeledahan Kejati mencakup rentang waktu panjang dari 2020 hingga 2025, Aulia mengaku Pemkab hanya memiliki kewenangan langsung pada persoalan tahun 2025, sementara untuk persoalan tahun 2024 ke bawah pihaknya akan segera meminta laporan mendalam.
Pewarta: Shavira Ramadhanita
Editor: Yahya Yabo



