APBD Difokuskan Kesejahteraan Warga, Pemkab Kukar Buka Peluang Sambut Investor Pulau Kumala

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) secara terbuka mengundang para investor untuk ikut serta dalam pengembangan sektor pariwisata daerah. Komitmen itu ditegaskan secara khusus untuk destinasi wisata Pulau Kumala.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyatakan apabila ada investor yang mau berinvestasi di pulau kumala, pihak pemerintah akan menyambutnya dengan tangan terbuka.

“Kesiapan menyambut mitra swasta ini dipastikan telah matang dan terarah. Terkait dengan Pulau Kumala, Pemkab Kukar menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah memiliki kompas pembangunan yang jelas,” ungkapnya.

Pihak Pemkab Kukar telah memiliki roadmap dan grand strategi untuk masa depan pulau wisata tersebut.

Kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan prioritas anggaran. Dengan keterbatasan anggaran sekarang, anggaran daerah harus difokuskan terhadap sektor-sektor yang bersifat kesejahteraan masyarakat, seperti sektor-sektor pendidikan serta sektor-sektor kesehatan.

Pemerintah daerah tengah mengupayakan pembiayaan ke sektor mendesak lainnya yakni untuk memastikan rumah-rumah di Kutai Kartanegara ini menjadi rumah yang layak.

Mengenai aset-aset produktif, hal itu memang akan menimbulkan atau memberikan revenue (pendapatan).

“Tetapi investasi pada aset produktif seperti pariwisata memiliki karakteristik tersendiri karena memiliki rentang waktu tertentu untuk bisa balik modal,” tambahnya.

Oleh karena itu, agar potensi pendapatan daerah dari sektor pariwisata tetap berjalan tanpa mengorbankan pembiayaan dasar masyarakat, Pemkab Kukar mengambil jalan tengah.

“Biar revenue-nya ini bisa tidak terlalu membebani APBD, maka dikerjasamakanlah pengelolaan Pulau Kumala ini dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, pembangunan kesejahteraan warga dan optimalisasi aset pariwisata dapat berjalan beriringan.

Pewarta: Shavira Ramadhanita
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.