ASEAN Didorong Percepat Interkoneksi Listrik Regional, Implementasi Jadi Tantangan Utama

JAKARTA – Negara-negara Asia Tenggara dinilai perlu bergerak lebih cepat dalam mewujudkan jaringan listrik regional atau ASEAN Power Grid (APG) guna memperkuat ketahanan energi dan mempercepat transisi menuju energi bersih. Meski berbagai kerangka kerja dan kesepakatan telah disusun, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan implementasi berjalan nyata di lapangan.

Isu tersebut mengemuka dalam Senior Officials Meeting on Energy (SOME) ke-44 dan sejumlah pertemuan energi ASEAN yang berlangsung secara virtual pada 15-18 Juni 2026 di bawah kepemimpinan Filipina sebagai Ketua ASEAN tahun ini.

Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan ASEAN Plan of Action for Energy Cooperation (APAEC) 2026-2030 sekaligus merumuskan langkah konkret untuk mempercepat integrasi energi kawasan di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tekanan geopolitik global.

Salah satu capaian yang mendapat perhatian adalah pembentukan tiga kelompok kerja khusus untuk mempercepat realisasi ASEAN Power Grid. Ketiga kelompok tersebut bertugas menangani aspek kebijakan, regulasi, dan teknis guna mendukung perdagangan listrik lintas negara secara lebih terintegrasi.

Namun demikian, para pemangku kepentingan menilai keberhasilan APG tidak cukup hanya dengan pembentukan kelompok kerja. Diperlukan komitmen politik yang kuat dari masing-masing negara anggota untuk menyelaraskan regulasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta membuka ruang kerja sama yang lebih luas antarotoritas energi nasional.

Di tengah pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi yang terus meningkat, kebutuhan energi ASEAN diperkirakan akan terus melonjak dalam beberapa dekade ke depan. Kondisi ini membuat penguatan konektivitas energi regional menjadi salah satu agenda strategis kawasan.

Momentum tersebut juga mendapat dukungan dari para pemimpin ASEAN. Dalam KTT BIMP-EAGA yang berlangsung di Cebu, Filipina, Mei 2026 lalu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menekankan pentingnya percepatan pembangunan jaringan energi regional sebagai respons terhadap dinamika geopolitik dan kebutuhan energi masa depan.

Meski demikian, tantangan lain yang masih membayangi adalah tingginya ketergantungan negara-negara ASEAN terhadap bahan bakar fosil. Penggunaan batu bara dan gas yang masih mendominasi bauran energi kawasan dinilai dapat menghambat pencapaian target iklim sekaligus meningkatkan risiko ekonomi akibat fluktuasi pasar energi global.

Lembaga kajian energi Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai interkoneksi jaringan listrik harus diiringi dengan peningkatan porsi energi terbarukan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal. Menurut IESR, jaringan listrik regional hanya akan efektif mendukung transisi energi apabila energi yang diperdagangkan juga berasal dari sumber yang lebih bersih.

Karena itu, ASEAN didorong mulai menyiapkan strategi pengurangan penggunaan bahan bakar fosil, mereformasi subsidi energi yang tidak efisien, serta mengembangkan mekanisme harga karbon untuk menarik investasi energi hijau.

Selain dukungan pemerintah, keberhasilan transisi energi kawasan juga membutuhkan keterlibatan sektor swasta, lembaga keuangan, organisasi masyarakat sipil, hingga institusi riset. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk mempercepat inovasi, memperkuat pembiayaan, dan meningkatkan kualitas kebijakan energi di tingkat regional.

SOME ke-44 menunjukkan bahwa ASEAN telah memiliki arah yang jelas dalam membangun sistem energi yang lebih terhubung. Namun, keberhasilan agenda tersebut akan ditentukan oleh kemampuan negara-negara anggota mengubah berbagai kesepakatan menjadi proyek nyata yang mampu menghadirkan aliran listrik bersih lintas batas dan memperkuat ketahanan energi kawasan dalam jangka panjang. (Rls)

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.