TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Inspektorat Daerah masih melakukan penelusuran terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut adanya pembayaran honorarium kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan nilai fantastis, mencapai Rp9,5 miliar.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan besaran honor yang diterima, tetapi juga membuka kemungkinan adanya persoalan administrasi dalam proses pencairan anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan pihaknya tengah mengkaji seluruh data yang menjadi dasar temuan BPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Menurutnya, tim pemeriksa masih bekerja mengurai berbagai dokumen dan keterangan guna memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, kekeliruan pencatatan, atau indikasi pelanggaran lainnya.
“Seluruh data sedang kami dalami. Saat ini proses tindak lanjut atas rekomendasi BPK masih berjalan,” ujar Sunggono, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, Inspektorat juga telah melakukan koordinasi langsung dengan BPK untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci terkait hasil pemeriksaan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Selain proses verifikasi, Inspektorat mencatat mulai adanya pengembalian sejumlah dana yang masuk dalam objek temuan pemeriksaan. Namun demikian, nilai keseluruhan dana yang telah disetorkan kembali ke kas daerah masih belum dapat dipastikan.
Pasalnya, proses pengembalian dilakukan secara bertahap oleh pihak-pihak terkait dan belum seluruh bukti setoran diterima oleh Inspektorat.
“Setiap hari ada saja setoran yang masuk. Nominalnya beragam, ada yang puluhan juta rupiah. Tetapi kami masih menunggu rekapitulasi dan bukti setor resmi,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengumumkan total nilai pengembalian sampai seluruh data administrasi terkumpul dan diverifikasi.
Terkait kemungkinan adanya unsur manipulasi dokumen sebagaimana sempat disinggung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sunggono menegaskan bahwa kesimpulan tersebut belum bisa ditarik pada tahap saat ini.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran atau rekayasa data, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami belum sampai pada tahap kesimpulan. Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi dan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga kini, identitas ASN yang masuk dalam temuan BPK tersebut belum diungkap ke publik. Inspektorat juga belum menyampaikan secara resmi perangkat daerah yang berkaitan dengan kasus tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pemkab Kukar memastikan seluruh rekomendasi hasil audit BPK akan ditindaklanjuti secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. (RK)



