Gudang PDAM di KM 6 Bontang Terbakar, Dugaan Awal Akibat Gangguan Instalasi Listrik

BONTANG – Kebakaran melanda salah satu gudang milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bontang di kawasan Kilometer 6, Rabu (10/6/2026) malam. Berkat respons cepat petugas di lokasi dan tim pemadam, api berhasil dikendalikan sebelum menjalar ke area bangunan lainnya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.35 WITA dan pertama kali dilaporkan melalui layanan darurat 113. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Bontang segera mengerahkan personel menuju lokasi setelah menerima informasi dari warga.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Disdamkarmatan Bontang, Sarkani, mengatakan tim bergerak cepat usai menerima laporan kebakaran di area fasilitas PDAM.

Petugas pemadam tiba di lokasi sekitar pukul 19.50 WITA dan langsung melakukan penanganan untuk mencegah kobaran api meluas. Proses pemadaman berlangsung kurang lebih 20 menit hingga situasi berhasil diamankan.

“Personel langsung menuju lokasi begitu laporan diterima. Penanganan berjalan cepat dan kondisi berhasil dikendalikan sehingga tidak sampai merembet ke bangunan lain,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan sementara di lapangan, kejadian bermula ketika petugas jaga PDAM mencium aroma asap saat berada di area sekitar pos penjagaan. Tidak lama berselang, kepulan asap terlihat keluar dari gudang yang berada bersebelahan dengan ruang jaga.

Karena akses gudang dalam keadaan terkunci, petugas terpaksa memecahkan kaca pintu untuk membuka akses menuju titik api. Sebelum tim pemadam tiba, upaya pemadaman awal dilakukan menggunakan selang air yang tersedia di lokasi.

Langkah cepat petugas dinilai cukup efektif menahan api agar tidak berkembang lebih besar dan merusak area lain di sekitar gudang.
Sarkani menyebut dugaan awal penyebab kebakaran mengarah pada gangguan arus listrik atau korsleting di dalam bangunan. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan sumber api secara pasti.

Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Setelah proses pendinginan selesai dilakukan, situasi di lokasi dinyatakan aman dan terkendali. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.