Agenda Kuliah Subuh Ustaz Adi Hidayat Ditunda, Ini Klarifikasi Bapel Masjid Agung SAMS Tenggarong

TENGGARONG – Badan Pengelola (Bapel) Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Tenggarong menyampaikan klarifikasi resmi, terkait beredarnya informasi kedatangan Ustaz Dr Adi Hidayat LC MA. untuk mengisi agenda kuliah subuh pada Jumat (12/6/2026). Pengelola masjid memastikan agenda tersebut dibatalkan atau ditunda, lantaran belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak manajemen penceramah.

Klarifikasi itu disampaikan Bapel Masjid Agung SAMS melalui surat pernyataan resmi Nomor MA.SAMS.14/ID/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026, menyusul beredarnya flyer kegiatan “Kuliah Subuh bersama Ustaz Dr Adi Hidayat LC MA” yang sempat tersebar di tengah masyarakat.
Ketua Bapel Masjid Agung SAMS Tenggarong, Muhammad Bisyron, menjelaskan informasi awal mengenai rencana kedatangan Ustaz Adi Hidayat diperoleh dari pihak yang mengatasnamakan agen atau manajemen.

Namun setelah dilakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Quantum Akhyar Institute, pengelola masjid memperoleh kepastian bahwa belum terdapat jadwal resmi maupun kesepakatan terkait agenda ceramah pada tanggal tersebut.

“Setelah dilakukan konfirmasi ulang ke Quantum Akhyar Institute, ternyata belum ada jadwal resmi dan kesepakatan dari pihak Ustaz untuk tanggal tersebut,” demikian isi pernyataan resmi Bapel Masjid Agung SAMS Tenggarong, Muhammad Bisyron.

Ia mengakui flyer kegiatan sempat disebarluaskan dengan niat baik sebagai bagian dari syiar Islam. Meski demikian, pihak pengelola menyatakan lalai karena belum melakukan verifikasi langsung kepada sumber resmi sebelum informasi dipublikasikan.

Atas hal itu, pengelola masjid menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jemaah, umat Islam, serta kepada Ustaz Adi Hidayat beserta keluarga dan tim Quantum Akhyar Institute.

Sebagai tindak lanjut, Bapel Masjid Agung SAMS secara resmi menyatakan agenda Kuliah Subuh bersama Ustaz Adi Hidayat pada Jumat (12/6/2026) dibatalkan atau ditunda sampai terdapat kepastian resmi dari pihak terkait.

Pengelola masjid juga mengimbau seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) maupun lembaga keagamaan, agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi kegiatan dakwah. Khususnya dengan melakukan verifikasi langsung melalui kanal resmi manajemen penceramah.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis pernyataan tersebut.

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.