Golkar dan PAN Kompak Absen Paripurna Hak Angket

SAMARINDA – Sikap Fraksi Golkar dan PAN DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang memilih tidak menghadiri rapat paripurna pembahasan usulan Hak Angket, terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akhirnya terungkap. Kedua fraksi menegaskan absennya mereka bukan bentuk penghindaran, melainkan sikap politik yang didasarkan pada penilaian bahwa usulan hak angket belum memiliki landasan yang cukup kuat.

Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang digelar Rabu (10/6/2026) akhirnya gagal dilaksanakan setelah tidak memenuhi kuorum. Minimnya kehadiran anggota dewan membuat agenda pembahasan usulan Hak Angket terhadap kebijakan Pemprov Kaltim kembali tertunda.

Ketidakhadiran sejumlah legislator dari Fraksi Golkar dan PAN menjadi sorotan dalam dinamika politik parlemen daerah tersebut. Kedua partai mengakui sejak awal memang memilih tidak menghadiri rapat karena memiliki pandangan berbeda terhadap penggunaan instrumen hak angket.

Penasehat Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menegaskan keputusan PAN untuk tidak hadir merupakan arahan partai yang wajib dijalankan seluruh kader.

Menurut Darlis, sikap tersebut bukan keputusan personal anggota legislatif, melainkan kebijakan politik yang telah ditetapkan partai. Karena itu, seluruh kader PAN di daerah diminta mengikuti keputusan tersebut.

“Sebagai kader partai tentu kami harus patuh terhadap kebijakan yang telah diputuskan,” ujarnya saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim.

PAN menilai proses menuju hak angket belum memiliki dasar yang cukup kuat, baik dari sisi prosedural maupun substansi. Darlis menyebut sejumlah isu yang menjadi dasar dorongan hak angket masih didominasi asumsi dan belum ditopang data maupun temuan yang memadai.

Selain itu, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pemerintah daerah juga disebut tidak menunjukkan adanya persoalan yang cukup mendasar untuk mendorong penggunaan hak angket.

Tidak hanya itu, PAN juga merujuk hasil evaluasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim yang dinilai belum menemukan persoalan krusial yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius.

“Atas berbagai pertimbangan itu, kami berpandangan belum ada urgensi menggunakan hak angket,” katanya.

Meski demikian, Darlis mengaku memahami adanya desakan sebagian masyarakat yang menginginkan hak angket tetap dilanjutkan. Namun, PAN berharap sikap politik partainya yang menilai langkah tersebut belum tepat juga dapat dihormati sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Senada dengan PAN, Fraksi Golkar juga menegaskan ketidakhadiran mereka dilakukan secara sadar sebagai bentuk sikap politik terhadap agenda paripurna tersebut.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, M Husni Fahruddin, menyebut usulan hak angket yang diajukan masih terlalu dini dan belum memenuhi parameter yang cukup untuk dibawa ke mekanisme penyelidikan politik DPRD.

Menurutnya, sejumlah isu yang menjadi dasar pengajuan hak angket, termasuk polemik pengadaan kendaraan dinas gubernur dan renovasi rumah jabatan, sejauh ini masih dapat dijelaskan melalui mekanisme klarifikasi administratif.

Golkar berpandangan mekanisme yang lebih relevan untuk menggali informasi atas berbagai kebijakan pemerintah daerah adalah melalui hak interpelasi maupun rapat dengar pendapat bersama organisasi perangkat daerah terkait.

“Kalau tujuan utamanya meminta penjelasan atau verifikasi, ruangnya masih ada melalui hak interpelasi. Hak angket seharusnya digunakan ketika ada persoalan yang lebih spesifik dan mendalam,” ujarnya.

Husni menegaskan sikap tidak hadir bukan berarti menolak fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah. Golkar justru mendorong pengawasan tetap dilakukan melalui forum yang dianggap lebih produktif dan terbuka kepada publik.

Ia juga mengakui kehadiran penuh Fraksi Golkar berpotensi membuat rapat memenuhi kuorum. Namun karena substansi hak angket dinilai tidak relevan, partainya memilih tidak masuk ruang sidang.

“Perbedaan sikap dalam demokrasi itu hal yang biasa. Ada yang mendukung, ada yang tidak. Kami mengambil posisi berdasarkan pertimbangan politik dan substansi,” tegasnya.

Dengan kegagalan rapat memenuhi kuorum, pembahasan hak angket kembali tertunda dan akan dibahas lebih lanjut melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim untuk menentukan agenda berikutnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.