DPRD Kukar Tegaskan Program RT ku Terbaik Tidak Boleh Tertunda, Apalagi Tidak Dilaksanakan

TENGGARONG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memberikan pandangan mengenai arah kebijakan anggaran daerah pihak legislatif. Yakni secara khusus menyoroti komitmen pemerintah daerah terhadap realisasi program “RTku Terbaik”, di tengah dinamika kondisi fiskal daerah.

​Ahmad Yani memberikan apresiasi tinggi terhadap program tersebut karena dinilai sebagai pemenuhan janji politik yang mendasar. Ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran yang dihadapi saat ini, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan atau menunda program kerja yang telah direncanakan untuk masyarakat luas.

“Terkait dengan program RT Ku Terbaik, kita sebenarnya memberikan apresiasi karena itu kan janji yang harus terpenuhi. Tidak boleh tidak dilakukan walaupun anggaran sekarang kan masih terbatas. Tapi harapan kami dengan anggaran yang kira-kira mulai membaik, itu juga jadi prioritas,” ungkap Ahmad yani.

“Minimal kalau tidak bisa langsung terpenuhi Rp150 juta, minimal kan bertahap. Mungkin Rp100 juta dulu, nanti kalau ketika ada anggaran lagi baru bisa terpenuhi. Tapi tentu kemarin kita sudah anggarkan Rp100 juta dan ini nanti mungkin kita akan tambahkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ketua DPRD Kukar menjelaskan bahwa pengalokasian serta penambahan anggaran untuk program “RT Ku Terbaik” ini harus tetap memperhatikan keseimbangan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya akselerasi program tersebut dapat terus berjalan optimal, asalkan kebutuhan-kebutuhan mendasar dan vital daerah tetap terlindungi dengan baik.

​”Selama anggaran pokok itu tidak terganggu. Misalnya terkait dengan gaji ketika itu sudah aman, kemudian juga beberapa pembangunan infrastruktur jajuan jalan. Saya rasa program RT Ku Terbaik ini juga menjadi prioritas.” jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran eksekutif bahwa program ini bukan sekadar kebijakan taktis di lapangan, melainkan sebuah kewajiban normatif yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena telah diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), maka implementasinya bersifat mengikat secara hukum.

“Karena itu kita tidak bisa ingkari, karena itu menjadi peraturan daerah di RPJMD sehingga harus terpenuhi. Kapan tidak terpenuhi berarti harus direvisi. Dan tidak mungkin kita revisi dalam waktu dekat. Oleh karena itu, kita harap semoga hak-hak keuangan kita yang dari pemerintah pusat itu bisa disalurkan ke daerah supaya semua program yang ada di RPJMD termasuk RT Ku Terbaik itu bisa kita laksanakan,” tegasnya.

Ahmad Yani menekankan kembali bahwa pemenuhan hak-hak keuangan masyarakat wajib dituntaskan secara konsisten. Meskipun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah saat ini, langkah bertahap dan berkesinambungan dinilai menjadi solusi terbaik agar terhindar dari pelanggaran regulasi.

​”Karena itu menjadi hak masyarakat yang harus dituntaskan. Karena itu janji dan itu sudah dibungkus dalam peraturan daerah yang mau tidak mau harus dilaksanakan. Tidak boleh ditunda dan bahkan tidak boleh tidak dilaksanakan. Karena itu pelanggaran tapi kalau misalnya bertahap, itu bisa dilakukan. Misalnya termasuk anggaranya yang ada dulu, baru sambil menyusul sampai bisa terpenuhi.” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.