Polsek Palaran Rekonstruksi Kasus Tewasnya Pria di Bantuas, Peragakan 21 Adegan Insiden Berdarah

SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Rekonstruksi dilakukan di Mapolsek Palaran dengan memperagakan 21 adegan, guna memperjelas rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dalam proses penyidikan.

Kasus yang terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA itu melibatkan seorang penjaga malam perusahaan berinisial Ahmad sebagai tersangka dan Bayu Anggara yang meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Palaran, Ipda Bambang Subagio, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban bersama tiga rekannya mendatangi area perusahaan menggunakan perahu pada dini hari. Dari hasil penyelidikan, kedatangan mereka diduga berkaitan dengan upaya pencurian, namun aksi tersebut belum sempat terjadi setelah dipergoki petugas keamanan yang sedang berpatroli.

“Korban datang bersama beberapa orang lainnya dan sempat diketahui oleh petugas keamanan sebelum dugaan pencurian itu terjadi,” ujar Bambang.

Saat situasi memanas, rekan-rekan korban disebut melarikan diri meninggalkan lokasi. Sementara korban yang masih berada di sekitar perahu diduga terlibat konfrontasi dengan penjaga malam hingga berujung aksi saling serang menggunakan senjata tajam.

Polisi menyebut korban lebih dulu melakukan penyerangan menggunakan parang, namun berhasil dihindari tersangka. Dalam situasi tersebut, tersangka melakukan perlawanan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian lengan hingga kehilangan banyak darah.

Setelah korban terjatuh, tersangka disebut meninggalkan lokasi untuk mengejar orang lain yang melarikan diri. Namun kondisi korban terus memburuk akibat pendarahan.

Lokasi kejadian yang berada cukup jauh dari akses perkotaan membuat proses evakuasi berlangsung cukup lama. Korban sempat dipindahkan menggunakan beberapa moda transportasi air sebelum akhirnya dibawa ke daratan. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong setibanya di wilayah Bukuan.

Dalam proses penyidikan, polisi sempat mengamankan salah satu rekan korban berinisial E untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap rekan-rekan korban lantaran dugaan pencurian masih sebatas percobaan dan belum ditemukan barang hasil kejahatan.

“Karena belum ada bukti pencurian yang terlaksana, status mereka sementara wajib lapor,” jelas Bambang.

Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, di antaranya dua bilah parang yang diduga digunakan saat kejadian, perahu yang dipakai menuju lokasi, serta perlengkapan yang diduga berkaitan dengan rencana pencurian.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.