TENGGARONG – UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para ahli waris, untuk segera mengurus dan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini dinilai sangat krusial guna mengamankan legalitas aset tanah di masa depan.
Staff UPT Bapenda Kukar, Suryati Ningsih, mengungkapkan bahwa pengamanan aset melalui PBB ini penting. Ini untuk mengantisipasi dinamika pembangunan daerah serta potensi tumpang tindih lahan di tahun-tahun mendatang. Terlebih, sebagian besar wilayah Kukar memiliki potensi pemanfaatan lahan skala besar seperti sektor pertambangan.
“Kita kan tidak tahu beberapa tahun ke depan apakah di aset kita itu akan ada pembangunan atau kemungkinan karena tempat kita ini kan sebagian besar itu ada tambang. Nah, di situlah pentingnya kita melakukan pengamanan untuk aset-aset yang ada,” ungkap Suryati.
Suryati mengungkapkan salah satu fenomena yang sering merugikan masyarakat, yakni ketidaktahuan generasi muda terhadap aset tanah milik keluarganya. Banyak kasus menunjukkan hanya orang tua yang mengetahui kepemilikan lahan, sementara anak-anak selaku ahli waris tidak mendapatkan informasi yang jelas.
“Ini sudah ada contoh hal seperti ini, misalnya orang tua sudah meninggal, terus kalau anak-anak tidak tau kan akan jadi aset untuk pemerintah. Itu sangat merugikan untuk kita-kita yang ahli warisnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bapenda Kukar berharap masyarakat segera bergerak mengamankan surat-surat kepemilikan mereka. Untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan validasi lapangan, UPT Bapenda Kukar kini memberlakukan kebijakan baru. Setiap pengurusan formulir PBB wajib mengantongi stempel resmi dari ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi dinas pajak, di mana sering ditemukan dokumen PBB atas nama tertentu, namun pihak RT sama sekali tidak mengenali pemilik maupun lokasi persis lahan tersebut.
“Jadi untuk kami saat ini, di formulir itu sekarang harus ada stempel dari RT. Tujuannya agar RT itu tahu ini asetnya si A atau si B yang punya,” tambah Suryati.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan atau mengurus PBB, persyaratan utama yang harus disiapkan yakni, Sertifikat tanah atau surat dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Fotokopi KTP pemilik yang bersangkutan untuk memastikan validitas kepemilikan lahan.
Untuk wilayah Tenggarong dan Tenggarong Seberang, formulir dan pelayanan langsung dapat diakses dengan mendatangi Kantor UPT Bapenda yang berlokasi di belakang Kantor Lurah Timbau.
Selain layanan tatap muka, UPT Bapenda Kukar juga sudah menyediakan opsi pengurusan secara online untuk memudahkan masyarakat yang akrab dengan teknologi ponsel pintar. Warga cukup mendatangi kantor Bapenda terlebih dahulu untuk meminta barcode khusus, di mana nantinya akan ada staf yang siap mengarahkan proses pembuatan hingga selesai.
Bagi masyarakat yang lanjut usia atau belum menggunakan ponsel Android, Suryati memastikan layanan konvensional di kantor UPT tetap terbuka lebar dan siap melayani dengan optimal.
“Mudah-mudahan informasi ini bisa membantu masyarakat supaya administrasi kepemilikan tanahnya bisa lebih lengkap,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



