Prabowo Lantik Nanik Deyang Nahkodai BGN, Struktur Pimpinan Baru Resmi Terbentuk

JAKARTA — Kepemimpinan baru di Badan Gizi Nasional (BGN) resmi dimulai setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Bersamaan dengan itu, dua pejabat lainnya, Agustina Arumsari dan Trenggono, juga diambil sumpah sebagai wakil kepala BGN.

Pelantikan berlangsung dalam seremoni resmi kenegaraan yang dipimpin langsung Presiden Prabowo. Prosesi tersebut menandai restrukturisasi pimpinan lembaga yang bertanggung jawab terhadap kebijakan dan program pemenuhan gizi nasional.

Pengangkatan Nanik bersama jajaran pimpinan baru BGN tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kepala serta Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, termasuk perubahan posisi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam acara pelantikan, Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti para pejabat baru. Mereka menyatakan komitmen menjalankan amanah sesuai konstitusi, menjunjung etika jabatan, serta bekerja penuh tanggung jawab demi kepentingan bangsa dan negara.

Setelah pembacaan sumpah, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan sebagai bagian dari pengesahan jabatan.

Pergantian pucuk pimpinan BGN ini sebelumnya telah diumumkan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada awal Juni 2026. Nanik S Deyang ditunjuk menggantikan Dadan Hindayana untuk memimpin lembaga tersebut di tengah perhatian publik terhadap pelaksanaan sejumlah program strategis bidang gizi.

Di sisi lain, komposisi wakil kepala juga mengalami perubahan. Agustina Arumsari dan Trenggono kini mengisi posisi yang sebelumnya ditempati Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Dengan formasi kepemimpinan anyar ini, pemerintah menargetkan penguatan tata kelola kelembagaan sekaligus peningkatan efektivitas pelaksanaan program gizi nasional agar lebih akuntabel dan tepat sasaran. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.