Dampak Dana Rp1,3 T Belum Cair, Pemkab Diminta Fokus pada Layanan Dasar dan Tunggakan Proyek

SANGATTA – Belum terealisasinya dana kurang salur senilai Rp1,3 triliun dari pemerintah pusat membuat ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih terbatas. Kondisi ini mendorong DPRD Kutim meminta pemerintah daerah lebih cermat menentukan skala prioritas belanja, terutama untuk sektor yang menyentuh kebutuhan masyarakat dan kewajiban pembayaran proyek.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengungkapkan hingga pertengahan tahun anggaran 2026 belum ada kepastian mengenai pencairan dana yang menjadi hak daerah tersebut. Padahal, anggaran itu dinilai penting untuk menopang berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.

“Dana kurang salur itu masih kita tunggu. Nilainya sekitar Rp1,3 triliun dan sampai sekarang belum ada kepastian pencairannya,” kata Jimmi.

Menurutnya, keterlambatan transfer dana pusat memengaruhi fleksibilitas keuangan daerah dalam menjalankan program pembangunan. Meski APBD Kutim tahun 2026 telah disahkan sebesar Rp5,7 triliun, pelaksanaan sejumlah kegiatan tetap harus disesuaikan dengan kemampuan kas daerah saat ini.

Jimmi menilai pemerintah perlu mengutamakan program yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti sektor dasar yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Sementara kegiatan yang belum mendesak diminta untuk ditata ulang sesuai kemampuan anggaran.

“Yang sifatnya prioritas harus tetap jalan, terutama pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan program lain bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD turut memberi perhatian terhadap penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, khususnya kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan. Menurut Jimmi, komitmen pemerintah dalam membayar pekerjaan yang sudah tuntas menjadi faktor penting menjaga stabilitas pembangunan dan kepercayaan pelaku usaha.

Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran tidak boleh berlarut karena dapat berdampak pada kelangsungan proyek maupun hubungan pemerintah daerah dengan rekanan.

DPRD Kutim pun berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pencairan dana kurang salur tersebut. Jika dana itu masuk, pemerintah daerah diyakini memiliki ruang fiskal lebih luas untuk menuntaskan kewajiban sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan yang telah dirancang pada tahun berjalan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.