TENGGARONG – Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara penerimaan santri baru di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini setelah beredarnya dugaan kekerasan seksual, yang menyeret oknum pimpinan ponpes tersebut.
Aksi bejat ini mulai terendus publik setelah Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menerima aduan resmi, dari para korban. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI, yang dibahas dalam rapat koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim dan Kantor Kementerian Agama Kukar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kukar, Ariyadi F, mengatakan bahwa hasil rapat memutuskan penghentian sementara proses penerimaan santri baru. Ini sebagai langkah awal sembari menunggu perkembangan penanganan kasus.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kukar, Ariyadi, lembaga pendidikan tersebut sebenarnya telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama dan selama ini telah melahirkan banyak alumni.
“Ponpes ini terdaftar secara resmi sejak tahun 1992. Sudah lama berdiri dan telah melahirkan banyak alumni santriwan maupun santriwati,” ungkap Ariyadi.
Selain menghentikan sementara penerimaan santri baru, Kemenag juga akan menindaklanjuti rekomendasi Direktorat Pesantren terkait perubahan kepengurusan pondok pesantren.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI Nomor B-1704/DJ/PP.00.7/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Direktorat Pesantren Kementerian Agama menyatakan telah menerima aduan tentang dugaan kekerasan seksual oleh oknum di ponpes tersebut kepada santri. Kemenag pun menyiapkan sejumlah langkah untuk merespons kasus dugaan tindak pidana tersebut.
Melalui website resmi Kemenag pusat, Direktur Pesantren, Basnang Said, mengatakan ada lima langkah yang direkomendasikan untuk segera dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim dan Kantor Kemenag Kukar.
Pertama fokus pada pelindungan anak, Kemenag pusat telah meminta Kanwil Kemenag Kaltim dan Kantor Kemenag Kukar untuk bekerja sama dengan dinas setempat yang menangani urusan perlindungan anak serta lembaga penyedia layanan perlindungan anak.
“Tujuannya untuk melakukan pendampingan psikologis dan kesehatan jiwa bagi para korban kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut,” ungkap Basnang di Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
Kedua mendukung proses hukum, Kanwil Kemenag Kaltim dan Kantor Kemenag Kukar perlu terus mendorong proses hukum terhadap terduga pelaku pelecehan seksual tersebut yang terindikasi menggunakan praktik “penistaan agama”. Dimana di dalamnya dengan dalih nikah batin. “Kita dukung penuh penegakkan hukum,” jelas Basnang.
Ketiga penghentian sementara pendaftaran santri baru. Direktorat Pesantren merekomendasikan penghentian pendaftaran di ponpes tersebut sampai seluruh permasalahan selesai. “Ini penting agar ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” tambah Basnang.
Keempat mengganti pimpinan pondok pesantren yang merangkap sebagai pembina yayasan. Temuan laporan menunjukkan adanya rangkap jabatan. Hal ini perlu ditata ulang dengan menunjuk pimpinan pondok dan Pembina Yayasan yang memiliki kapasitas, integritas, tanpa nepotisme, serta kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan penuh selama 24 jam.
Terkahir, dalam poin kelima berisi penggantian kepengurusan yayasan pondok pesantren. Pengurus baru harus memiliki kapasitas, integritas, serta kesiapan menjalankan fungsi kelembagaan tanpa merangkap sebagai pengasuh atau pimpinan ponpes guna menghindari konflik peran.
“Saya minta Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kankemenag Kutai Kartanegara untuk mempertimbangkan usulan penonaktifan pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tegasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kukar, Ariyadi, membenarkan instruksi perombakan struktur tersebut dan menyatakan dukungan penuhnya terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Betul, ada di poin empat itu arahan untuk pergantian pengurus pondok pesantren. Itu sesuai dengan surat dari Direktur Pesantren yang saya sebutkan tadi. Nanti setelah kami melaksanakan penghentian sementara pendaftaran santri baru, langkah selanjutnya kami akan merencanakan pergantian pengurus pondok pesantren tersebut sesuai arahan dari Direktur Pesantren,” ujarnya.
Mengenai nasib para santri yang saat ini masih berada di dalam lingkungan pondok, Kemenag Kukar memastikan bahwa proses belajar mengajar bagi santri yang bertahan tidak akan terganggu.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2026), Ariyadi menyatakan bahwa untuk para santri yang ada di dalam pondok, mereka masih dipersilakan melanjutkan aktivitasnya jika merasa kondusif.
“Untuk santri yang ada mereka masih ingin dan merasa aman nyaman dan tentram serta bahagia menuntut ilmu di sana, silakan mereka untuk bertahan dan melakukan proses belajar disana,” tutup Ariyadi.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



