SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali memperketat pengawasan parkir liar, di sejumlah ruas jalan dan kawasan padat aktivitas. Dalam operasi penertiban yang digelar di beberapa titik, sedikitnya 40 kendaraan kedapatan melanggar aturan parkir dan langsung dikenai sanksi di tempat.
Operasi penertiban dilakukan dengan menyasar sejumlah kawasan yang kerap menjadi titik pelanggaran dan pemicu kepadatan lalu lintas di Kota Tepian. Petugas mendapati masih banyak pengendara memarkir kendaraan tidak sesuai marka hingga menggunakan area terlarang.
Sejumlah kendaraan yang terbukti melanggar ditindak melalui penggembosan ban serta pemasangan stiker peringatan sebagai bentuk efek jera.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Samarinda mengatakan, patroli dilakukan di beberapa lokasi strategis, mulai kawasan Citra Niaga hingga ruas jalan protokol lainnya.
Di kawasan Niaga Selatan, Citra Niaga, petugas menemukan kendaraan roda dua diparkir pada area yang diperuntukkan bagi mobil. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban tata parkir dan mempersempit ruang kendaraan lain.
“Masih ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai peruntukan, termasuk di lokasi yang sudah jelas memiliki aturan parkir,” ujarnya saat pelaksanaan penertiban.
Selain Citra Niaga, operasi juga menyasar Jalan Panglima Batur, Jalan Kalimantan, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, hingga Jalan PMI. Beberapa titik tersebut dinilai rawan menimbulkan kemacetan akibat kendaraan parkir sembarangan maupun aktivitas bongkar muat di area terlarang.
Di kawasan Jalan Imam Bonjol, misalnya, petugas menemukan kendaraan yang parkir berlapis saat jam penjemputan sekolah sehingga mempersempit badan jalan. Sementara di kawasan Jalan PMI, sejumlah kendaraan roda dua ditindak karena mengganggu akses keluar masuk fasilitas kesehatan.
Dari hasil operasi, Dishub mencatat sekitar 40 kendaraan terjaring pelanggaran. Sebagian besar merupakan sepeda motor, sedangkan sisanya kendaraan roda empat.
Dishub Samarinda menilai masih rendahnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu penyebab pelanggaran parkir terus berulang meski sosialisasi rutin dilakukan.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih memperhatikan marka jalan dan rambu larangan parkir agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan pengguna jalan lain.
“Pengendara diharapkan mematuhi aturan parkir sesuai marka yang tersedia dan tidak berhenti di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area larangan,” tegasnya. (RK)



