TENGGARONG – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat di lingkungan institusi pendidikan keagamaan. Sebanyak 11 orang alumni mantan santriwati di sebuah Pondok Pesantren di Tenggarong Seberang.
Mereka diduga menjadi korban pencabulan, pelecehan, hingga persetubuhan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren mereka sendiri. Aksi bejat tersebut dilancarkan pelaku dengan modus dalih pendalaman ilmu agama, hingga ancaman di bidang akademik.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Rina Zainun, membeberkan kronologi mendalam mengenai awal mula terkuaknya kasus yang melibatkan belasan alumni ini.
Menurutnya, penanganan kasus ini berjalan secara bertahap sejak akhir tahun lalu. Rina menjelaskan bahwa posko TRC PPA Kaltim pertama kali menerima aduan resmi dari para alumni pada tanggal 28 November 2025 lalu. Keberanian mereka ini muncul setelah kasus yang menimpa tujuh santri di ponpes tersebut, lebih dulu terungkap ke publik.
“Sebenarnya dari awal sih, pada saat kasus tujuh santri itu terungkap, ada beberapa santriwati menghubungi kami untuk speak up. Tapi mereka tidak mau melapor, awalnya hanya ingin speak up saja. Tidak mau melapor, jadi maunya ngobrol-ngobrol saja,” ungkap Rina.
Pihak TRC PPA Kaltim menghormati keputusan tersebut karena tidak bisa memaksakan korban yang belum siap secara mental untuk menempuh jalur hukum.
Sejalannya waktu, ruang aman untuk saling bercerita itu meluas ke sesama alumni dari berbagai angkatan. Hingga pada tanggal 28 November 2025, para alumni kembali menghubungi TRC PPA dan mengonfirmasi bahwa sebanyak 6 orang korban di antaranya telah resmi mengajukan laporan hukum, dengan didampingi oleh UPTD PPA Provinsi Kaltim.
Proses hukum terus berjalan di Polda Kaltim. Memasuki tahun 2026, tepatnya pada (1/5/2026) pihak korban kembali meminta pertemuan dengan TRC PPA Kaltim. Dengan tujuan untuk berkoordinasi mengenai perkembangan pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Di tanggal 1 Mei 2026 itu kami bertemu dengan 2 anak korban tersebut. Kami sampaikan bahwasannya, coba cari beberapa temanmu yang memang saat itu berada bersama-sama dengan kalian, yang mengalami hal yang sama,” jelas Rina.
Saran itu pun akhirnya membuahkan hasil. Pada pertemuan berikutnya di tanggal 1 Juni 2026, jumlah korban yang berani bersuara bertambah signifikan menjadi 11 orang. Dalam pertemuan tersebut, seluruh korban akhirnya saling terbuka dan bercerita mengenai mimpi buruk yang mereka alami bersama.
Dari pengakuan mereka, para korban ternyata saling melihat dan mengetahui tindakan pencabulan serta persetubuhan bermodus “donasi sperma” yang dilakukan pelaku di satu tempat yang sama.
Berdasarkan hasil pendampingan intensif yang dilakukan oleh TRC PPA Kaltim, ditemukan adanya kesamaan pola atau modus operandi yang relatif sama pada setiap korban.
Terduga pelaku dinilai secara cerdik memanfaatkan posisi dan kedudukan tertingginya dalam struktur pondok pesantren, untuk mengintimidasi mental para santriwati.
Hubungan relasi kuasa yang terbangun selama bertahun-tahun ini membuat posisi para korban menjadi sangat lemah. Akibatnya, mereka tidak memiliki daya untuk menolak ataupun melakukan perlawanan saat dilecehkan.
Ditambah lagi, para korban dicederai ketakutan yang hebat akan kehilangan pendidikan serta kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan sekitar. Hingga memaksa mereka untuk bungkam selama bertahun-tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun, seluruh korban 11 orang adalah perempuan yang merupakan alumni ponpes tersebut dalam rentang kelulusan dari tahun 2018 sampai 2024.
Mayoritas dari mereka mengalami kejadian tersebut saat sedang menjalani masa pengabdian di ponpes. Bahkan ada satu korban yang saat peristiwa terjadi masih berstatus di bawah umur.
Kini, sebagian dari korban diketahui sudah membina rumah tangga. Dukungan moral dari pihak keluarga pun mulai mengalir, di mana pada saat pelaporan ke pihak kepolisian. Korban tampak diantar dan didampingi langsung oleh suami mereka, yang juga merupakan alumni dari pondok pesantren yang sama.
Saat dikonfirmasi mengenai sejauh mana penanganan perkara ini bergulir di ranah hukum, Rina Zainun menegaskan bahwa laporan resmi di Polda Kaltim telah ditindaklanjuti secara serius.
“Sudah masuk tahap penyelidikan, sudah penyelidikan kepolisian,” tegasnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian dilaporkan belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Pihak pendamping berkomitmen akan terus mengawal jalannya proses penyelidikan ini, demi tegaknya keadilan bagi kesebelas korban.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



