Ditinggal ke WC, Rumah di Mangkurawang Ludes Terbakar

TENGGARONG – Musibah kebakaran menghanguskan satu unit rumah warga berbahan kayu di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu (30/5/2026) sore. Tidak ada barang berharga yang berhasil diselamatkan, dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Pemilik rumah, Syarif, menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi sangat mendadak. Saat api mulai menjalar, dirinya tengah berada di dalam kamar mandi.

“Habis buang hajat (BAB), tiba-tiba pas keluar, nah kaget gitu langsung kebakaran,” ungkap Syarif dengan nada masih syok.

Syarif menambahkan, begitu ia keluar dari WC, asap tebal sudah memenuhi ruangan dan api langsung membesar di area tengah rumah. Kobaran api yang bergulung-gulung dari arah atas plafon, sehingga membuat dirinya tidak sempat menyelamatkan harta benda, termasuk telepon genggam miliknya.

“Asalnya pokoknya dari tengah rumah, dari atas plafon. Langsung cepat, tidak bisa diapa-apain lagi. HP juga di dalam, semuanya sudah ludes terbakar,” jelasnya.

Syarif yang berhasil keluar menyelamatkan diri kemudian meminta bantuan warga sekitar. Beruntung, saat warga berusaha mencari kontak pemadam, ada truk BPBD yang kebetulan melintas di sekitar lokasi kejadian untuk memberikan bantuan awal.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar, Fida Hurasani, mengonfirmasi bahwa laporan kebakaran tersebut masuk ke Mako Disdamkarmatan pada pukul 16.10 WITA melalui telepon dan grup relawan.

Untuk menjinakkan api, sebanyak 5 unit armada pemadam dikerahkan dengan dukungan 3 unit water supply, serta dibantu oleh para relawan balakar. Pihak Damkar pun memaksimalkan potensi dari dua pos terdekat.

“Pos Loa Tebu dan Pos Pattimura, yang pasti dua itu ya. Yang lainnya pendukung saja karena dari Mako kan jauh. Tapi yang bekerja duluan dari Pos Loa Tebu baru Pos Pattimura,” jelas Fida Hurasani.

Meski tidak ada kendala lalu lintas atau kemacetan menuju lokasi, Fida menyayangkan adanya keterlambatan laporan dari masyarakat. Hal ini menyebabkan api sudah terlanjur membesar saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kalau saya melihatnya, telat lapor saja, kita agak lambat mengetahui. Kalau kita cepat mengetahui, saya rasa mungkin (kerusakan) bisa 50 persen atau 40 persen. Karena tadi anggota saya datang dari Pos Loa Tebu, api sudah besar,” ungkapnya.

Mengingat bangunan didominasi oleh kayu ulin yang menyimpan panas, petugas langsung menggunakan teknik kejut menggunakan monitor atas yang memiliki tekanan air kuat guna meredakan api dari atas, baru kemudian diserang menggunakan selang bawah.

Proses pemadaman total sendiri berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari lima menit. Akibat kejadian ini, kondisi rumah diperkirakan mengalami kerusakan hingga 75 persen dengan taksiran kerugian mencapai Rp300 juta.

Fida memastikan bahwa tidak ada aktivitas dapur atau kompor menyala sebelum kebakaran terjadi. Berdasarkan kesaksian pemilik rumah dan pemeriksaan petugas, pemicu utama kebakaran adalah masalah kelistrikan.

“Untuk pemicunya infonya sih listrik. Orang rumah tadi katanya kan masih di toilet, terus di aktivitas dapur dijamin tidak ada. Asap tebal memang berasal dari plafon, anggota saya melihat apinya dari plafon besar,” tegas Fida.

Fida Hurasani mengingatkan seluruh masyarakat Kukar untuk meningkatkan kewaspadaan, karena saat ini wilayah Kukar sudah mulai memasuki musim kemarau, yang ditandai dengan suhu panas di siang hari dan dingin di malam hari.

“Otomatis tantangannya kan rawan terhadap bakar-bakaran. Terus waspada jaringan listrik juga diperhatikan. Jaringan listrik ini prosesnya sebenarnya lama, butuh waktu dia untuk membakar target di atas plafon. Jadi yang pertama kepada penduduk kita, periksa jaringan listrik apakah sudah tua atau bagaimana, selebihnya kelalaian manusia,” tutup Fida.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.