GAMKI Kukar Gelar Seminar Eksklusif, Bupati Kukar Ajak Pemuda Kristen Berkolaborasi

TENGGARONG – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Seminar Kepemudaan dan Kepemimpinan Eksklusif bertajuk “Peran Organisasi Pemuda dalam Membangun Generasi Berkualitas”. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, pada Sabtu (30/5/2026).

Rangkaian tersebut sekaligus dengan pelaksanaan kegiatan rekrutmen anggota baru (Maperta) dan seminar kepemudaan dan kepemimpinan Inklusif, yang langsung dihadiri oleh Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri.

“Saya , menghadiri acara MAPERTA dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia. Tentunya ini merupakan salah satu organisasi kepemudaan yang sangat strategis di Kabupaten Kutai kartanegara. Dimana GAMKI ini merupakan organisasi kepemudaan Kristen yang lintas batas, artinya seluruh aliran Kristen bisa bergabung di dalam Gamki ini,” ungkap Bupati Aulia.

Ia berharap GAMKO Kukar ini dapat ditingkatkan lagi baik dalam kegiatan kepemudaan maupun kegiatan sosial. “Kita berharap dengan adanya GAMKO ini di Kabupaten Kutai kartanegara maka kegiatan-kegiatan kepemudaan, gerakan-gerakan sosial kepemudaan itu bisa lebih ditingkatkan lagi dan lebih semarak lagi di Kabupaten Kutai kartanegara,” tambahnya.

Dengan hadirnya para pemuda berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam membangun dan mewujudkan visi besar Kukar Idaman Terbaik, harapannya bisa lebih memberikan dampak lagi kepada warga masyarakat Kukar.

Melalui seminar dan rekrutmen ini, GAMKI Kukar diharapkan mampu melahirkan pemimpin masa depan yang inklusif. Sinergi yang kuat antara pemuda dan pemerintah daerah menjadi kunci utama, dalam membawa dampak nyata dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kukar.

“Harapanya dengan adanya kolaborasi antar para pemuda bersama pemerintah daerah dapat membangun Kutai Kartanegara mewujudkan visi besar kukar idaman terbaik,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.