DKP Kaltim Perketat Pengawasan Villa Laut, Pelaku Wisata Bahari Wajib Taat Tata Ruang

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap pembangunan resort dan penginapan di kawasan perairan, guna mencegah kerusakan ekosistem pesisir. Langkah itu dilakukan agar pertumbuhan sektor wisata bahari tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, pemerintah memastikan setiap pembangunan fasilitas wisata di atas laut wajib mengikuti aturan tata ruang serta mempertimbangkan daya dukung lingkungan kawasan pesisir.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltim, M Ali Aripe, mengatakan pengendalian pemanfaatan ruang laut menjadi hal penting untuk mencegah pembangunan yang tidak terarah di wilayah perairan.

Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, kawasan laut berpotensi dimanfaatkan secara bebas oleh masyarakat maupun pelaku usaha tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

“Pemanfaatan ruang laut harus dikendalikan dengan baik agar tidak terjadi pembangunan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem maupun tata ruang wilayah pesisir,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Aripe menjelaskan seluruh aktivitas usaha di kawasan pesisir Kaltim saat ini harus merujuk pada regulasi tata ruang daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023–2042.

Sebagai tindak lanjut penerapan regulasi tersebut, DKP Kaltim terus mendorong legalitas usaha wisata bahari melalui fasilitasi perizinan, baik secara langsung maupun berbasis digital. Proses itu melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari kementerian teknis hingga organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pemerintah daerah juga menerapkan pola jemput bola guna mempercepat proses pengurusan izin usaha wisata pesisir. Hasilnya, sejumlah pelaku usaha wisata bahari di Kota Bontang telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Di sisi lain, DKP Kaltim mengakui masih terdapat tantangan dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), terutama setelah adanya perubahan regulasi nasional yang menyebabkan beberapa proses administrasi mengalami kendala teknis.

Meski demikian, koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar hambatan tersebut tidak mengganggu legalisasi usaha wisata bahari di daerah.

Tak hanya fokus pada aspek administrasi, DKP juga rutin melakukan pengecekan lapangan terhadap bangunan resort di kawasan perairan untuk memastikan konstruksi yang dibangun aman serta tidak berdampak negatif terhadap lingkungan laut.

Selain itu, pelaku usaha diberikan pendampingan teknis terkait pengambilan titik koordinat bangunan yang menjadi salah satu syarat utama penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.

Pemprov Kaltim berharap pengelolaan kawasan pesisir yang tertata dapat mendukung pertumbuhan industri wisata bahari sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut secara berkelanjutan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.