Tenggarong – Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik Kutai Kartanegara (Kesbangpol Kukar), Rinda Desianti, hadiri sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil), serta alokasi kursi anggota DPRD Kukar. Dirangkai dengan bimbingan teknis (bimtek) pencalonan anggota DPRD Kukar pada pemilu serentak tahun 2024. Kegiatan ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (27/4/2023).
Pada kegiatan yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kukar, perwakilan Bawaslu Kukar, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Perwakilan dari partai politik (parpol).
Dalam sambutan Bupati Kukar yang dibacakannya, Rinda menuturkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini sejatinya merupakan salah satu upaya, untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas. Oleh sebab itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan pesta demokrasi ini.
“Lembaga penyelenggara pemilu dan segenap elemen aparatur negara memiliki bagian tanggung jawab yang strategis, guna mendukung suksesnya pemilu,” ungkap Rinda.
Rinda menambahkan, melalui sosialisasi ini dapat menambah kekuatan dan kesiapan Kukar, dalam menjalankan proses demokrasi pada pemilu 2024. Apalagi muara dari proses demokrasi adalah melahirkan para pemimpin bangsa yang berkualitas dan amanah dalam mengemban tugas. Sehingga mampu membawa bangsa ini menuju kemajuan dan menjadikan bangsa ini, sebagai bangsa yang adil dan makmur.
“Suksesnya pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 di Kukar, akan menjadi barometer bagi sistem demokrasi di Indonesia. Kita harus upayakan menjadi yang terbaik,” seru Rinda.
Tak lupa Rinda mengajak seluruh pihak, untuk saling menjaga semangat kebersamaan dan kolaborasi. Demi mewujudkan praktik demokrasi yang sehat. Tidak kalah penting, ia juga meminta semua pihak, agar senantiasa menjaga suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat. Meski dalam pelaksanaannya, persaingan politik para pihak tinggi.
“Kita semua harus saling bergandengan tangan dan menjaga situasi kondusif dalam setiap tahapan pemilu di Kukar,” tegasnya.
Sementara itu, pada kegiatan ini KPU Kukar menyampaikan persebaran dapil dan alokasi kursi dimasing-masing dapil. Sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2023, tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.
Serta memberikan arahan terkait mekanisme pendaftaran calon anggota DPRD yang dilakukan secara online. Melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (adv/tabs)