TENGGARONG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan perusahaan pertambangan, PT HBBU.
Pimpinan rapat, M Hidayat, mengungkapkan bahwa rapat dengar pendapat tersebut membahas mengenai aduan dari pihak keluarga Syarir Hadada mengenai dugaan penyerobotan lahan, kerusakan lingkungan, hingga permasalahan limbah tambang yang ditimbulkan oleh aktivitas operasional PT HBBU.
“DPRD memfasilitasi pertemuan ini dengan tujuan agar persoalan yang ada dapat segera diselesaikan melalui musyawarah secara terbuka dan kekeluargaan,” ungkap M Hidayat.
Dalam rapat tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, camat Muara Badak, kepala desa, serta perwakilan warga terdampak.
Perwakilan dari keluarga Syarir Hadada mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan beberapa kali secara mandiri, bersama pihak perusahaan. Namun, hingga saat ini kedua belah pihak belum menemukan titik temu atau kesepakatan tertulis, terkait status kepemilikan lahan dan aktivitas tambang di lapangan.
Di sisi lain, perwakilan manajemen PT HBBU memberikan klarifikasi bahwa pihaknya beroperasi di wilayah tersebut sebagai kontraktor resmi dari pemegang konsesi, yaitu PT LHS. Pihak perusahaan juga dengan tegas membantah adanya unsur kesengajaan, dalam tuduhan penyerobotan lahan milik warga.
Menanggapi konflik tersebut, Pemerintah Kecamatan Muara Badak meminta agar pihak perusahaan benar-benar menerapkan prinsip clean and clear, dalam setiap aktivitas produksinya. Guna menghindari konflik horizontal yang berkepanjangan.
Camat Muara Badak, Arpan, menyarankan agar dilakukan pemetaan batas-batas lahan secara presisi di tingkat desa terlebih dahulu, sebelum melanjutkan ke proses administrasi atau hukum berikutnya.
RDP Komisi I DPRD Kukar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi resmi yang wajib diperhatikan oleh pihak-pihak terkait. Dengan mendorong penuh penyelesaian konflik agraria ini secara damai dan kekeluargaan.
Serta mendesak pihak perusahaan untuk menerapkan prinsip tata kelola pertambangan yang clean and clear dan menginstruksikan diadakannya proses klarifikasi lapangan. Serta pemetaan ulang secara transparan terkait status lahan warga yang terdampak.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



