Bupati Kukar Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Berikan Pelatihan Keterampilan Sebelum Lakukan PHK

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, menekankan pentingnya program pengayaan keterampilan (reskilling dan upskilling) bagi para pekerja tambang. Hal ini wajib dilakukan perusahaan sebelum proses pengurangan karyawan benar-benar direalisasikan, menyusul adanya rencana pemangkasan produksi batu bara hingga 50 persen.

Langkah ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah, untuk melindungi kesejahteraan para pekerja lokal. Menurutnya, perusahaan tidak boleh melepas karyawan begitu saja tanpa adanya bekal kemampuan yang memadai, untuk bertahan hidup di luar industri pertambangan.

​”Sudah lama kita melakukan mitigasi. Kami mengimbau pihak perusahaan, ketika melakukan proses pengurangan itu, tolong persiapkan orang-orang ini agar siap bekerja atau mandiri secara ekonomi, meskipun mereka tidak lagi berstatus sebagai karyawan di sana,” ungkap dr Aulia.

​Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah membuka posko khusus penanganan PHK.

Selain itu, Pemkab Kukar juga intensif menggelar pertemuan dengan manajemen perusahaan-perusahaan tambang guna mengawal proses transisi ini. “Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah memberikan imbauan keras agar perusahaan tidak melepas karyawan begitu saja tanpa komitmen dan bekal yang jelas,” tambahnya.

Melalui program pelatihan dan pembekalan keterampilan dari perusahaan, Pemkab Kukar berharap para pekerja yang terdampak tetap memiliki daya saing tinggi.

“Fokus utama dari kebijakan ini adalah menjaga agar roda ekonomi keluarga pekerja tetap berputar melalui jalur wirausaha atau beralih ke sektor industri lainnya,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa target utama dari sinergi ini, untuk menahan laju angka kemiskinan dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan di wilayahnya.

​”Target kita adalah bagaimana tingkat pengangguran terbuka di Kutai Kartanegara ini tidak bertambah dengan adanya dinamika PHK ini. Mantan karyawan harus tetap berdaya dan siap diberdayakan, meskipun mereka sudah keluar dari perusahaan tambang,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.