TENGGARONG – Jajaran Polsek Loa Kulu kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial J tak berkutik, saat diamankan oleh petugas di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Kampung Sentuk arah Jonggon.
”Berdasarkan informasi warga, tim segera bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 13.40 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka di RT 5 Desa Sungai Payang,” ungkap AKP Hari Supranoto.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.
Barang bukti berupa narkotika 2 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Kemudian uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, 1 unit ponsel pintar, serta 1 unit sepeda motor dengan nomor plat KT 6378 CD.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). J terancam hukuman penjara atas dugaan peredaran narkotika golongan I di wilayah hukum Kukar.
Tersangka J kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



