Terciduk di Pinggir Jalan, Pria di Tabang Ditangkap Polisi Saat Kantongi Sabu

TENGGARONG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA (45), warga Desa Sidomulyo, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan dua paket barang haram di dalam sebuah kotak rokok

Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat, yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Sidomulyo.

Merespons informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Tabang segera dikerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam. “Setelah petugas melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan di Jalan Poros Sungai Lunuk, RT 1 Desa Sidomulyo,” ungkap IPTU Yohan Lihu.

Penangkapan terjadi saat anggota Polsek Tabang yang sedang berpatroli, mencurigai gerak-gerik tersangka yang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian menghampiri pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, untuk dilakukan interogasi dan penggeledahan badan.

Dalam penggeledahan di saku celana belakang sebelah kanan, polisi menemukan satu buah kotak rokok. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat lipatan kertas merah dan pipet plastik hitam yang berisi dua bungkus plastik bening kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,1 gram.

“Selain narkotika, polisi menyita satu unit telepon genggam merk Infinix serta celana pendek yang dikenakan tersangka sebagai barang bukti tambahan,” jelas IPTU Yohan Lihu.

Atas perbuatannya, AA kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.