Atasi Persoalan PHK, Bupati Kukar Bakal Bentuk Satgas Khusus

TENGGARONG – Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa para buruh di Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mengingat banyaknya kasus PHK yang hingga kini belum terselesaikan, Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) sebagai salah satu solusi.

Bupati dr Aulia menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini, bertujuan untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam memitigasi dampak sosial dan ekonomi bagi para pekerja.

​”Buruh ini kan banyak kasus terkait PHK ini masih belum terselesaikan, salah satunya solusinya adalah kita bentuk Satgas,” ungkap dr Aulia.

Ia menekankan dua poin utama yang diharapkan menjadi standar kebijakan jika terjadi PHK di wilayah Kukar. Yakni pemerintah daerah berkomitmen untuk meminimalisir dampak PHK terhadap pekerja lokal, khususnya mereka yang berada di wilayah operasional perusahaan.

“Yang pertama, meminimalisir orang lokal untuk di PHK, artinya kita berharap warga ring satu dari perusahaan itu, itu kalau pun harus di PHK dia yang terakhirlah,” tegas Bupati.

Kemudian pembekalan keterampilan mandiri bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Pemerintah ingin memastikan mereka tidak kehilangan mata pencaharian secara permanen.

“Kebijakan ini mewajibkan adanya pembekalan keterampilan agar mantan pekerja memiliki daya saing di luar sektor korporasi,” tambahnya.

Tujuan akhir tak lain untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga di Kukar. dr Aulia pun berharap dengan adanya keterampilan baru, para mantan buruh tidak akan menambah angka pengangguran terbuka di daerah.

​”Sehingga target kita setelah orang yang di PHK tidak menimbulkan atau membentuk pengangguran terbuka baru. Jadi mereka bisa berusaha di luar dan mereka bisa mencukupi kebutuhan rumah tangganya meskipun tidak bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Dengan adanya Satgas dan kebijakan yang berpihak pada pekerja Pemkab Kukar berharap iklim ketenagakerjaan di Kukar tetap kondusif meski di hadapi berbagai tantangan ekonomi.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.