Aliansi Ormas Kukar Siap Bela Masyarakat Kedang Ipil dari Kepungan Konsesi Perusahaan

TENGGARONG – Masyarakat Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, kini tengah menghadapi persoalan serius. Yakni wilayah pemukiman mereka yang mulai dikepung oleh konsesi perusahaan, yang berdampak pada terhambatnya legalitas aset tanah milik warga.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Ormas Kukar, Hebby Nurlan Arafat, menyatakan kesiapannya untuk mengawal hak-hak masyarakat lokal. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan izin perusahaan di wilayah pemukiman, menjadi tembok penghalang bagi warga untuk memiliki sertifikat tanah.

“Selama IUP (Izin Usaha Pertambangan) masih hidup di situ, rumah-rumah masyarakat tidak bisa memiliki legalitas seperti sertifikat. Pihak Badan Pertanahan tidak berani menerbitkan karena status lahan masuk dalam wilayah konsesi,” ungkap Hebby.

Hebby menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki rekam jejak dalam menyelesaikan konflik serupa. Ia mencontohkan perjuangan di wilayah Kecamatan Tabang, di mana seluruh kampung di sana sempat masuk dalam konsesi PT Tanito.

Melalui gerakan penolakan yang terukur, aliansi ormas berhasil membuka jalan agar wilayah pemukiman warga dikeluarkan dari area konsesi atau dilakukan proses inklap.

“Kami melakukan gerakan menolak perusahaan buka di situ. Hasilnya, kami sudah membukakan jalan agar di Kecamatan Tabang dilakukan inklap. Sekarang tinggal proses selanjutnya di tingkat kecamatan,” tambahnya.

Langkah serupa kini disiapkan untuk membantu masyarakat Desa Kedang Ipil. Tujuan utamanya untuk memastikan pemukiman warga tidak lagi tersandera oleh status konsesi perusahaan, sehingga masyarakat adat memiliki kedaulatan penuh atas rumah dan tanah mereka.

“Intinya supaya masyarakat bisa memiliki legalitas yang sah untuk rumah-rumah mereka,” tutup Hebby.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.