Aliansi Tiga Ormas Kukar Suarakan Nasib Warga Tahura: Jangan Bedakan Penduduk Lama dan Baru!

TENGGARONG – Aliansi organisasi masyarakat (ormas) yang terdiri dari Remaong Kutai Berjaya (RKB), Remaong Kutai Menamang (RKM), dan Kayuh Baimbai menyatakan sikap terkait isu penertiban pemukiman di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Aliansi ini mendesak pemerintah dan otoritas terkait, untuk mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh masyarakat yang bermukim di sana.

Ketua Aliansi Ormas Kukar, Hebby Nurlan Arafat, menegaskan bahwa posisi aliansi saat ini bersifat netral namun tetap dalam fungsi pengawasan. Ia menyoroti pernyataan ketua DPRD Kukar terkait kebijakan penertiban yang dinilai masih menciptakan perbedaan perlakuan antara warga.

“Artinya kami itu tidak berpihak di mana-mana, kami ini netral, namun kami tetap mengawasi dan mendorong pihak pemerintah, terutama terkait pernyataan ketua DPRD kemarin. Alangkah bagusnya jika kebijakan yang diambil itu benar-benar pro dengan rakyat,” ungkap Hebby.

Hebby mengungkapkan, berdasarkan tinjauan lapangan di daerah Warung Panjang (KM 40), banyak masyarakat dari berbagai suku yang telah mengeluarkan uang untuk membeli lahan dari oknum tertentu.

Meskipun menyadari bahwa lahan tersebut merupakan hutan lindung yang tidak bisa diterbitkan sertifikat atau PPAT-nya, Hebby meminta pemerintah melihat akar masalahnya.

“Lebih baik dicari benang merahnya, siapa pelaku penjualan hutan lindung tersebut sehingga masyarakat bermukim di sana. Kasihan masyarakat, mereka sudah keluar uang, dan di situ bukan hanya satu dua suku saja, tapi seluruh suku ada,” tegasnya.

Terkait kabar penertiban mendatang yang menyebutkan warga lama dipertahankan sementara warga baru akan digusur, Hebby meminta agar tidak ada diskriminasi status sosial. Menurutnya, seluruh pemukim manusia yang memiliki kebutuhan hidup yang sama.

“Maksud kami jangan dibedakan lah, kalau memang mau dipertahankan, pertahankan semua. Kalau memang tidak bisa, ya dilepas semuanya, namun harus ada tali asih,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa besaran tali asih tersebut tidak boleh diputuskan sepihak oleh pemerintah. Melainkan harus layak agar masyarakat mampu membeli tanah kembali, membangun rumah, hingga memiliki modal untuk melanjutkan usaha demi menghidupi keluarga.

Aliansi Tiga Ormas Kukar berencana akan segera bersurat kepada pihak Otorita untuk meminta ruang audiensi. Langkah ini diambil guna menyampaikan saran dan mencari solusi terbaik agar konflik lahan di kawasan Tahura tidak merugikan rakyat kecil.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.