Curi Pupuk Milik Perusahaan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Muara Kaman

TENGGARONG – Berawal dari insiden teknis, berujung menjadi akhir dari petualangan kriminal sindikat pencuri pupuk di Kalimantan Timur (Kaltim). Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap tindak pidana pencurian puluhan karung pupuk milik PT Surya Hutani Jaya (SHJ), setelah mobil pengangkut hasil curian mengalami pecah ban di depan mata petugas keamanan.

Dua orang tersangka, yakni YS (37) dan S (34), kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula pada Rabu (29/4/2026), sekitar pukul 06.30 WITA.

Saat itu, sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna hitam melintas di pos lintas KM 38 PT SHJ, dalam kondisi mengalami pecah ban depan sebelah kiri.

“Melihat kondisi kendaraan yang mencurigakan, petugas keamanan perusahaan kemudian menghentikan mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan belasan karung pupuk di dalam bak mobil,” ungkap IPTU Herwin.

Dari penggeledahan awal, petugas berhasil mengamankan 15 karung pupuk NPK merk Palmo dengan berat masing-masing 50 kg dan 1 karung pupuk Zincopper merk Lakaba seberat 25 kg.

“Tersangka YS yang saat itu mengemudikan mobil mengakui bahwa pupuk tersebut diambil secara ilegal dari areal Distrik 32 PT SHJ,” tambahnya.

Setelah diserahkan ke Polsek Muara Kaman, YS mengaku bahwa aksi pencurian tersebut ternyata telah dilakukan sebanyak dua kali.

Aksi pertama, dilakukan pada Selasa (28/4/2026), pukul 01.00 WITA. YS beraksi bersama rekannya S, dan berhasil menggasak 19 karung pupuk NPK Palmo serta 13 karung pupuk NPK CRF.

Aksi kedua, dilakukan oleh YS seorang diri pada Rabu (29/4/2026) dini hari, sebelum akhirnya tertangkap karena kendala ban pecah.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Kamis (30/4/2026), sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka kedua atas dengan inisial S berhasil ditangkap di Kampung Wedok, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Di antaranya 34 buah karung pupuk NPK 8-27-8 merk Palmo dengan kemasan 50 kg, 1 buah karung pupuk Zinc Copper merk Lakaba dengan kemasan 25 kg.

Kemudian 1 unit mobil Daihatsu Grand Max hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih dalam kasus tersebut, guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian material perusahaan tersebut.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.