TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan keterlambatan pembayaran insentif guru non-ASN segera teratasi. Saat ini, proses pencairan tinggal menunggu Legal Opinion (LO) dari pihak Kejaksaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar telah berkoordinasi dengan Kejaksaan, untuk meminta pendapat hukum terkait pencairan insentif tersebut.
“Masalah insentif guru honorer, tadi kita sudah dapat gambaran. Siang ini juga Dinas Pendidikan sudah minta LO ke Kejaksaan. Jadi tinggal itu saja. Insya Allah minggu depan sudah bisa terbayarkan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan ini berkaitan dengan kehati-hatian pemerintah daerah menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, hal tersebut bukan menjadi hambatan utama, melainkan hanya persoalan waktu dan penyempurnaan administrasi.
“Ini kebijakan terkait beberapa temuan BPK. Tapi saya rasa pemerintah daerah tidak mempermasalahkan itu. Tinggal masalah waktu saja,” jelasnya.
Andi Faisal menegaskan, pembayaran insentif merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus segera dipenuhi. Mengingat para guru telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Terlebih dalam 4 bulan terakhir, para guru sudah menyelesaikan kewajibannya, tinggal bagaimana pemerintah daerah menyelesaikan hak mereka.
Ia juga memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran insentif guru non-ASN sebenarnya telah tersedia dan dalam kondisi aman. Saat ini, kendala utama hanya berada pada aspek regulasi dan legalitas.
“Anggarannya sudah ada, sudah aman. Tinggal masalah regulasi. Ketika itu sudah clear di BPKAD, ini akan segera diselesaikan,” katanya.
Komisi IV DPRD Kukar pun berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut hingga pembayaran benar-benar direalisasikan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali berkoordinasi dengan Disdikbud untuk memastikan progres penyelesaian.
“Senin atau Selasa kita akan komunikasi lagi dengan Dinas Pendidikan. Kalau ada kendala, kita cari langkah terbaik agar cepat selesai,” ungkapnya.
Selain itu, Andi Faisal juga mendorong Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar untuk lebih proaktif dalam menyampaikan persoalan yang dihadapi para guru, tidak hanya melalui komunikasi informal, tetapi juga melalui forum resmi secara berkala.
“Kalau bisa ada rapat rutin tiga atau enam bulan sekali, baik dengan guru ASN, honorer, maupun yang di bawah Kemenag. Supaya kita tahu permasalahan sebenarnya sejak awal,” ujarnya.
Ia mengaku baru mengetahui keterlambatan pembayaran insentif tersebut beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan lapangan. Menurutnya, jika informasi itu diterima lebih awal, solusi bisa lebih cepat dirumuskan.
Andi Faisal pun menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pembayaran insentif. Mengingat sumber anggaran tetap tersedia dan dapat dialokasikan.
“Saya tidak mau dengar lagi ini tidak dibayarkan. Ini harus dibayarkan. Hanya masalah teknis saja yang perlu diselesaikan,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Afi



