TENGGARONG – Keresahan masyarakat pelaku wirausaha di kawasan Bukit Merdeka yang masuk dalam area Hutan Lindung Bukit Soeharto, akhirnya menemui titik terang. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut secara khusus membahas rencana penegakan hukum dan penertiban, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir April ini.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa rencana penertiban pada tanggal 30 April mendatang tetap berlaku. Namun hanya ditujukan bagi pelanggaran administratif yang bersifat baru.
“Kami memohon dukungan masyarakat yang memahami betul kondisi daerahnya untuk menunjukkan tempat-tempat mana yang memang bangunan baru atau kebun baru. Sehingga tanggal itu tetap berlaku untuk mereka,” ungkap Edgar.
Ia menegaskan bahwa warga asli atau mereka yang sudah lama bermukim di kawasan tersebut tidak akan digusur. Sebaliknya, warga lama secara otomatis akan dipandang sebagai bagian dari warga IKN yang perlu diberdayakan.
“Bagi bangunan lama atau warga setempat, kami tidak akan melakukan penggusuran. Negara memberikan kelonggaran dalam aturan hukum bahwa ada masyarakat yang boleh tinggal di sekitar kawasan hutan. Kriteria yang akan ditindak adalah bangunan yang berdiri sejak IKN ditetapkan pada tahun 2022,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, pihak Otorita IKN menawarkan beberapa opsi administratif bagi warga setempat. Mulai dari mekanisme perhutanan sosial hingga kemitraan konservasi. Edgar menyebutkan bahwa proses ini tidak bisa instan karena memerlukan pendataan, pemetaan keahlian, dan kreasi masyarakat agar tepat sasaran.
Terkait usulan pelepasan kawasan, Edgar menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Pihaknya menyarankan agar aspirasi tersebut disampaikan melalui Ketua DPRD Kukar, untuk dirumuskan lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban, sepanjang hal tersebut menyasar pada perusakan lingkungan dan bangunan liar baru yang melanggar Perda Ketertiban Umum.
“Keresahan masyarakat adalah problem DPRD. Kami sudah memastikan bersama pihak Otorita IKN bahwa yang dilakukan penegakan di sana adalah bangunan baru, kebun baru, atau perusakan lingkungan baik tambang maupun perkebunan,” ungkap Ahmad Yani.
Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam melakukan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban. Namun juga tetap menjamin kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.
“Yakin dan percaya, ke depan kami bersama pihak Otorita memastikan ini untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tidak ada istilah masyarakat diusir-usir atau diintimidasi. Solusi ke depan adalah kemitraan, mungkin juga melalui pariwisata kehutanan yang melibatkan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pada 30 April mendatang, pihak berwenang akan melibatkan perwakilan warga yang telah bersedia membantu untuk melakukan pendataan lapangan sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



