Polres Kukar Kawal Ketat Eksekusi Penyitaan Ratusan Tiang Pancang Proyek Jembatan Sebulu

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pengamanan ketat, terhadap jalannya Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, atas objek perkara berupa ratusan besi tiang pancang di area Proyek Jembatan Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, pada Kamis (23/4/2026).

Langkah pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, guna memastikan tindakan hukum Pro Justitia antara PT Ferika Steel selaku pemohon terhadap PT Yasa Patria Perkasa selaku termohon. Eksekusi ini pun terpantau berjalan tertib tanpa adanya gangguan keamanan di lapangan.

Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, menjelaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan kepada instansi yudikatif, untuk mencegah terjadinya resistensi atau potensi konflik fisik di lokasi eksekusi.

“Tugas utama kepolisian dalam kegiatan ini memberikan jaminan keamanan bagi Tim Juru Sita PN Tenggarong dalam menjalankan tugas negara. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan koordinasi intensif dengan semua pihak, baik pemohon, termohon, maupun pemerintah desa setempat,” ungkap Kompol Roganda.

Tindakan sita ini merupakan upaya paksa negara yang harus dilaksanakan secara profesional. Setibanya di lokasi proyek, personel Polres Kukar bersama Polsek Sebulu melakukan sterilisasi area selama tim juru sita melakukan penghitungan fisik dan pemasangan spanduk penyitaan.

“Adapun objek yang disita sekitar 142 batang besi tiang pancang diameter 1.000 mm dan 184 batang besi tiang pancang diameter 1.200 mm,” tambahnya.

Meski sempat muncul dinamika di lapangan terkait keberatan dari pihak termohon dan adanya surat penangguhan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar. Namun kehadiran personel kepolisian di lokasi berhasil menjaga situasi tetap kondusif, hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.