IESR Minta Permendagri 11/2026 Dikaji Ulang, Dinilai Hambat Pengembangan Kendaraan Listrik

JAKARTA – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah untuk meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi menghambat pengembangan kendaraan listrik nasional serta bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Desakan tersebut muncul setelah aturan baru itu tidak lagi mengakomodasi skema pajak 0 persen bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). IESR menilai perubahan ini sebagai kemunduran kebijakan yang dapat mengganggu arah transisi energi dan target kemandirian energi nasional.

CEO IESR, Fabby Tumiwa, menyebut kebijakan tersebut tidak selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), khususnya terkait pengecualian kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.

“Perlu ada sinkronisasi agar status kendaraan listrik tetap sebagai bukan objek pajak, sesuai arah kebijakan dalam undang-undang,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, melalui skema Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot dalam aturan tersebut, kendaraan listrik justru dikategorikan sebagai objek pajak. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam menekan impor bahan bakar minyak (BBM) serta mempercepat adopsi kendaraan listrik.

IESR juga menyoroti pentingnya konsistensi regulasi dalam menjaga minat investasi di sektor kendaraan listrik. Ketidakpastian kebijakan, termasuk penentuan tarif pajak yang diserahkan ke masing-masing daerah, berisiko mengganggu stabilitas harga dan memperlambat adopsi di masyarakat.

Berdasarkan kajian IESR, pencapaian target 2 juta mobil dan 13 juta motor listrik pada 2030 berpotensi menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun serta menekan subsidi BBM sekitar Rp18,3 triliun per tahun.

Untuk itu, IESR meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menunda implementasi aturan tersebut untuk sektor kendaraan listrik, melakukan harmonisasi dengan UU HKPD, serta memberikan kepastian insentif fiskal jangka panjang.

IESR menilai langkah ini penting guna menjaga kepercayaan investor dan konsumen, sekaligus memastikan roadmap kendaraan listrik nasional tetap berjalan sesuai target. Jika tidak segera direvisi, kebijakan ini bahkan dinilai berpotensi digugat melalui uji materi di Mahkamah Agung. (Rls)

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.