Satlantas Kukar Soroti Tren Modifikasi Pelat Nomor, Edukasi Pengendara Diperkuat

TENGGARONG – Praktik modifikasi pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan masih kerap ditemukan di Kutai Kartanegara (Kukar). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar pun meningkatkan upaya edukasi guna menekan pelanggaran tersebut.

Kepala Satlantas Polres Kukar, Ahmad Fandoli, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai standar.

Menurutnya, masih banyak pengendara yang mengubah tampilan pelat nomor demi alasan estetika, mulai dari mengganti jenis huruf, ukuran, hingga warna yang tidak sesuai ketentuan.

“Padahal TNKB itu memiliki standar resmi, baik dari segi bentuk, ukuran, warna, maupun jenis tulisan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah yang dilakukan kepolisian tidak semata penindakan, tetapi juga pembinaan melalui pendekatan persuasif. Petugas di lapangan rutin memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan.

Selain itu, edukasi juga dilakukan melalui media digital, termasuk pembuatan konten video yang mengajak masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas.

Fandoli menilai, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat berdampak pada fungsi utama TNKB sebagai identitas kendaraan. Kondisi ini menjadi lebih krusial saat terjadi insiden di jalan, di mana pelat nomor diperlukan untuk proses identifikasi.

“Kalau pelatnya tidak terbaca, tentu menyulitkan, apalagi saat dibutuhkan dalam penanganan kecelakaan atau pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelanggaran yang sering ditemukan di antaranya penggunaan warna dasar dan tulisan yang tidak sesuai, seperti pelat putih dengan tulisan berwarna selain hitam, serta desain yang menyulitkan pembacaan, terutama pada malam hari.

Melalui peningkatan sosialisasi ini, Satlantas berharap kesadaran masyarakat dapat tumbuh sehingga penggunaan pelat nomor kembali sesuai aturan dan mendukung tertib berlalu lintas di Kukar. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.