Langgar Standar Lingkungan, Operasional Dapur MBG di Bontang Dihentikan Sementara

BONTANG — Sejumlah dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bontang terpaksa menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu setelah dinilai belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut berdampak pada ribuan pelajar yang sementara tidak menerima distribusi makanan dari program unggulan nasional tersebut.

Kepala SPPG Regional Bontang, Surya Dwi Saputra, mengatakan penghentian operasional dilakukan menyusul hasil inspeksi Badan Gizi Nasional (BGN) yang menemukan adanya ketidaksesuaian pada sejumlah fasilitas dapur.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada sistem pengolahan limbah yang belum memenuhi ketentuan, khususnya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang menjadi syarat wajib dalam operasional dapur MBG.

“Standar teknis harus dipenuhi seluruh penyedia, terutama terkait pengelolaan limbah. Ini menyangkut aspek kesehatan dan lingkungan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, penghentian ini bersifat sementara dengan batas waktu perbaikan selama dua pekan. Selama periode tersebut, pengelola dapur diminta melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk melengkapi fasilitas sesuai standar seperti penggunaan biofiller.

Langkah ini, kata dia, menjadi bentuk penegasan bahwa pengawasan terhadap program MBG dilakukan secara ketat. Setiap pelaksana di lapangan dituntut memastikan seluruh prosedur telah sesuai ketentuan sebelum kembali beroperasi.

“Selama belum memenuhi standar, dapur tidak diperkenankan menjalankan kegiatan,” tegasnya.

Program MBG sendiri merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi pelajar. Karena itu, kualitas layanan, termasuk aspek kebersihan dan keamanan lingkungan, menjadi perhatian utama dalam pelaksanaannya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.