Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar. Juga dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta seluruh camat, lurah, kepala desa (kades) hingga RT se-Kukar.
Rakor ini sendiri, dilakukan dalam rangka optimalisasi Forum Konsultasi Publik (FKP) pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Digelar secara hibrid dari Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (11/4/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Kukar, Edi Damansyah menyampaikan keinginannya agar pejabat setempat mulai dari camat, lurah, kades dan RT berperan optimal dalam mengawal FKP Regsosek ini. Bukan tanpa alasan, ia berpendapat ini musti dilakukan. Lantaran selama ini data-data yang berkenaan dengan keberadaan penduduk yang terkategori kurang mampu, kerap tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.
“Selama ini kita secara nasional kerap bermasalah dengan data, tapi saya berkeinginan kita mencoba meminimalisir permasalahan ini di Kukar. Jadi saya harapkan peran pejabat setempat untuk mengawal betul-betul FKP Regsosek ini,” sebut Edi Damansyah.
Meski proses Regsosek ini dilaksanakan oleh BPS, namun melalui FKP ini Edi meminta pejabat setempat turut mengawal proses pendataan ini. Dengan menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai basis landasan data. Dalam mengawal proses FKP Regsosek tersebut.
“Saya tidak ingin FKP ini hanya jadi formalitas saja. Makanya saya minta kepada para ketua RT, Petugas Puskesos, kades, lurah, hingga camat mengawal proses ini. Jangan sampai ada yang berhak tertinggal dan yang tidak berhak justru masuk. Jangan memproyekan orang miskin, itu dosanya besar,” tegas Edi .
Tak heran, ia sangat menekan optimalisasi peran semua pihak, untuk menghasilkan data yang sesuai dengan kondisi dilapangan. Karena memang data kesejahteraan sosial ini, menjadi dasar rumusan untuk mengambil kebijakan daerah. Dalam melakukan intervensi, terhadap pengentasan kemiskinan di Kukar.
Disisi lain, Kepala BPS Kukar, Nur Wahid, menuturkan bahwa FKP Regsosek ini akan dilaksanakan selama 20 hari, mulai tanggal 2-21 Mei 2023. Dimana melalui FKP Regsosek ini nantinya akan menjadi wadah konsultasi, dengan tokoh masyarakat, maupun komunitas di wilayah setempat. Mengenai ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga, berdasarkan model Proxy Mean Test (PMT).
Pelibatan pejabat setempat, tokoh masyarakat dan komunitas. Sebagai bentuk partisipasi dan kontrol sosial dalam penyusunan data perlindungan sosial. FKP bertujuan agar, memperoleh kesepakatan pada hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga pendataan awal regsosek.
“Semoga ini berjalan dengan optimal sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” tutup Nur Wahid. (adv/tabs)