Kantongi 37 Paket Sabul, Pria Paruh Baya di Kembang Janggut Diciduk Polisi

TENGGARONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kembang Janggut, kembali menunjukkan komitmenya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial SH (54) tak berkutik, saat diamankan petugas di kediamannya yang berlokasi di Dusun Ketenuq, Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, pada Kamis sore (2/4/2026). Sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di wilayah Dusun Ketenuq. Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut memimpin langsung penyelidikan di lapangan.

“Setelah melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah kayu berwarna biru muda yang dicurigai, tim bergerak melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Dedi.

Saat petugas memasuki rumah, tersangka SH ditemukan sedang berada di dalam kamar. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas handbag warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan puluhan poket sabu siap edar.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 8,05 gram. Barang bukti tersebut berupa, 36 bungkus plastik bening kecil dan 1 bungkus plastik bening sedang.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan indikasi aktivitas jual-beli. Di antaranya berupa,uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan digital warna hitam, dua buah sendok takar plastik dan satu pak plastik klip kosong, dan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SH beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka terancam jeratan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolsek Kembang Janggut menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

“Masyarakat juga dihimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.