Diduga Akibat Korsleting Listrik, Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar

TENGGARONG — Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Jalan Raya BPPN Handil 2, RT 20 Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Selasa (31/3/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan warga sekitar pada pukul 03.05 WITA, setelah api diduga mulai muncul sekitar pukul 02.30 WITA. Mendapat laporan itu, tim dari Pos Sektor Samboja Pesisir Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kukar langsung bergerak ke lokasi.

Tim Regu 1 tiba di lokasi sekitar pukul 03.15 WITA dan segera melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dikendalikan setelah proses penanganan dan pendinginan berlangsung kurang lebih satu setengah jam.

Dari hasil pendataan di lapangan, sedikitnya tiga unit rumah warga hangus terbakar. Kebakaran tersebut berdampak pada empat kepala keluarga, yakni Lampa, Basri, Agus, dan Hervina, dengan total 19 jiwa.

Berdasarkan keterangan saksi, api diduga berasal dari rumah milik Lampa akibat korsleting listrik. Kondisi bangunan yang mayoritas berbahan kayu serta jarak antar rumah yang berdekatan, ditambah angin kencang, membuat api cepat membesar dan merembet ke bangunan lain.

“Api diduga berasal dari korsleting listrik di salah satu rumah, kemudian dengan cepat menyebar ke rumah lainnya,” jelas Kapos Disdamkartan Samboja, Saharuddin.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, kerugian material akibat kejadian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.

Proses penanganan kebakaran dinyatakan selesai pada pukul 04.15 WITA dalam kondisi aman dan terkendali. Dalam penanganan kejadian ini, tim pemadam didukung sejumlah unsur, di antaranya pihak kecamatan, kepolisian, serta Koramil setempat. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.