TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Tangga Arung Square, pada Senin (30/03/2026). Didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, sidak ini dilakukan untuk merespons keresahan pedagang terkait isu pungutan liar (pungli) dan ketidakjelasan status penyewaan kios.
Wabup Rendi menegaskan bahwa fokus utama kehadirannya untuk memastikan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan urusan sewa-menyewa berjalan sesuai aturan. Ia menyoroti banyaknya kios yang masih tutup, meskipun telah mendapatkan tempat di pasar yang baru bangkit tersebut.
“Kami ingin memastikan seluruh flow atau aliran kegiatan di dalam Tangga Arung Square ini sudah berjalan dengan baik dan benar. Isu yang beredar di luar sangat banyak dan meresahkan pedagang sekaligus masyarakat,” ungkap Rendi Solihin, pada Senin (30/3/2026).
Tak hanya itu, adanya laporan praktik menaikkan harga sewa kios oleh oknum tertentu, Rendi mengungkapkan ada pedagang yang dipaksa membayar biaya sewa antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per tahun kepada pihak ketiga. Padahal pemerintah tidak membenarkan adanya praktik sewa-menyewa antar-pedagang.
“Alasannya pemiliknya memang tidak berjualan lagi, tapi tetap mau punya kios karena berpikiran seperti dulu tradisinya bisa disewakan. Kami memastikan tidak boleh ada sewa-menyewa di sini,” tegasnya.
Ia meminta para pedagang untuk berani melapor jika menemukan praktik serupa, agar pemerintah bisa segera menindak tegas dan mencabut izin kios oknum tersebut.
Berdasarkan laporan terakhir, dari total 703 kios yang tersedia, baru 403 kios atau sekitar 60 persen yang mulai beroperasi. Hal ini dinilai tidak adil mengingat terdapat lebih dari 300 pedagang asli Tenggarong yang saat ini berada dalam daftar tunggu (waiting list) dan siap untuk berjualan namun tidak memiliki lapak.
Wabup memberikan peringatan keras kepada pemilik kios yang masih tutup. Jika teguran terakhir tidak dihiraukan pemerintah akan melakukan eksekusi pengalihan hak kios.
“Kita harus buktikan kita bisa eksekusi. Betul-betul tegas. Ketika memang tidak ada niat untuk buka, kita kasihkan ke yang lain. Kasihan mereka pedagang waiting list sudah siap berdagang tapi tidak punya tempat, sedangkan ada kios kita yang masih tutup,” tambah Rendi.
Kehadiran pihak Kejari dalam sidak ini, dimaksudkan untuk memastikan transparansi manajemen keuangan kedepannya. Hal ini bertujuan agar Tangga Arung Square dapat kembali pulih dan menjadi penggerak utama perekonomian keluarga di Kukar setelah sempat vakum selama beberapa tahun.
“Pemerintah Kukar berkomitmen untuk terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan kebangkitan ekonomi di Kutai Kartanegara berjalan dengan adil dan bebas dari praktik ilegal,” tutupnya
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



