Api Melalap Lapak Pengepul Barang Bekas di Tanjung Laut, Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah

BONTANG – Kebakaran terjadi di sebuah lokasi pengepul barang bekas di kawasan Jalan AP Mangkunegoro, RT 17 Kelurahan Tanjung Laut, Sabtu (28/3/2026) siang. Api yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah itu sempat membesar dan memicu kepanikan warga sekitar.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 Wita, tepatnya di area belakang bangunan bekas Maharani Futsal. Warga yang berada di sekitar lokasi mengaku melihat api dengan cepat membesar dari titik pembakaran sampah yang sebelumnya dilakukan di area tersebut.

Mengetahui kondisi itu, warga segera melaporkan kejadian ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang untuk segera dilakukan penanganan.

Komandan regu (Danton) Damkar Bontang, Jais, mengatakan pihaknya langsung mengerahkan personel dan armada ke lokasi guna mencegah api merembet ke bangunan lain yang posisinya berdekatan.

“Kami segera turun ke lokasi setelah menerima laporan, karena kondisi di sekitar cukup padat dan berpotensi merembet,” ujarnya.

Dalam proses pemadaman, sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan. Petugas berjibaku menjinakkan api yang sempat membesar dan bahkan terdengar beberapa kali letupan dari dalam tumpukan sampah.

Beruntung, api berhasil dikendalikan sebelum menjalar ke bangunan lain. Tidak ada korban jiwa maupun kerusakan pada bangunan di sekitar lokasi kejadian.

Meski demikian, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran, terutama di tengah kondisi cuaca panas yang dapat memicu api cepat menyebar.

“Jika tidak bisa dikendalikan, pembakaran seperti ini sangat berisiko. Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati,” tegasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.