Barak Karyawan PT Rea Kaltim di Kembang Janggut Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

TENGGARONG – Kebakaran menghanguskan satu unit barak karyawan milik PT Rea Kaltim di RT 7 Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (27/3/2026) malam. Api yang muncul saat penghuni tengah beristirahat itu, dengan cepat membesar dan melalap seluruh bangunan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.15 WITA dan sempat mengejutkan warga sekitar. Kobaran api diketahui pertama kali muncul dari bagian dapur salah satu kamar hunian barak.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Tiga personel piket diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus membantu proses pemadaman.

“Personel kami bersinergi dengan tim pemadam relawan perusahaan untuk melokalisir api agar tidak merembet ke bangunan lain. Prioritas kami adalah keselamatan warga serta pengamanan di sekitar lokasi,” ujarnya.

Barak yang terbakar diketahui dihuni oleh empat kepala keluarga. Namun, seluruh penghuni berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Meski demikian, kerugian material ditaksir cukup besar. Seluruh bangunan barak beserta barang-barang di dalamnya dilaporkan ludes terbakar, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.

Diduga kuat, api cepat membesar lantaran material bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu, sehingga mudah terbakar.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang berkaitan dengan instalasi listrik dan penggunaan kompor di dalam rumah.

“Kami mengingatkan warga untuk rutin memeriksa instalasi listrik dan memastikan peralatan memasak dalam kondisi aman, khususnya saat ditinggal beristirahat,” tutup Kapolsek. (rls)

Penulis/Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.